Quote Kubu Irwandi
“Tidak ada pihak yang kalah dan menang. Namun menurut kita tidak ada penyelesaian. Namun kita kan lalukun kasasi ke MA. Karena ini perlu kita uji,”
BANDA ACEH (RA) – Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa versi Samsul Bahri alias Tiyong. Hal ini diputuskan majlis hakim di kantor setempat, Banda Aceh, Selasa (7/1).
Adapun persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai Nendi Rusnedi SH, bersama dua hakim anggota, Mukhtar SH juga Eti Astuti SH. Hakim ketua membacakam putusan dengan isi menolak seluruh gugatan Irwandi Yusuf, namun menerima eksepsi dari para tergugat.
“Gugatan dari tergugat tidak dapat diterima sepenuhnya,” baca Nendi Rusnedi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan gugatan terhadap ditolak, salah satunya karena dinilai terlalu prematur. Kepada para penggugat, bila keberatan atas putusan yang ada, dipersilahkan menempuh langkah hukum lainnya.
“Bila tidak puas terhadap hasil putusan ini, silahkan melakukan upaya hukum berikutnya dengan melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” tutupnya
Menanggapi keputusan tersebut, pihak kuasa hukum kubu penggugat menilai tidak ada yang kalah dan menang atas putusan tersebut. Hanya saja, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Tidak ada pihak yang kalah dan menang. Namun menurut kita tidak ada penyelesaian. Namun kita kan lalukun kasasi ke MA. Karena ini perlu kita uji,” ujar Kuasa Hukum Irwandi, Haspani Rintonga. (icm/min)