class="post-template-default single single-post postid-25299 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

DAERAH · 18 Jan 2020 06:55 WIB ·

Pembunuh Sopir Travel Singkil Pasrah Menerima Hukuman


 Pembunuh Sopir Travel Singkil Pasrah Menerima Hukuman Perbesar

SINGKIL (RA) – Hadi Nurfathon, 33 tahun, terdakwa pembunuh Sopir Travel Aceh Singkil mengaku pasrah menerima hukuman apapun, pada gelar sidang lanjutan Pengadilan Negeri Singkil, Kamis(16/1).

Dalam sidang lanjutan sesi ‘pledoi’ yang dipimpin ketua Majlis Hakim Hamzah Sulaiman, terdakwa Hadi Nurfathon, membacakan pembelaannya, bahwa menyatakan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan menyesali perbuatannya.

“Saya mengakui perbuatan dan kesalahan saya sangat besar, dan menerima apapun hukuman yang diberikan sekalipun termasuk hukuman mati sesuai tuntutan jaksa yang saya terima,” ujarnya pasrah saat sidang.

Terdakwa Hadi menuturkan, sangat merasa bersyukur kepada Allah, apabila masih ada diberikan kesempatan dirinya sebagai seorang Ayah dan juga merupakan seorang suami akan berbuat sebaik-baiknya dan memperbaiki diri bila memang diberikan kesempatan keringanan hukuman.

Selanjutnya, usai sesi pembelaan dirinya yang dibacakan secara tertulis, Ketua Majlis hakim Hamzah Sulaiman menskor waktu, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedi Saputra SH MH yang hadir dalam sidang belum langsung memberikan jawaban dan tanggapannya atas pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Hadi Nurfathon.

“Berhubung Pleidoi ditulis tangan oleh terdakwa saya meminta pimpinan sidang untuk jeda untuk meminta waktu konsultasi dengan pimpinan untuk memutuskan tanggapan pleidoi terdakwa,” ujarnya.

Sehingga sidang pembunuhan Sopir Travel itu akhirnya diskor 15 menit oleh pimpinan Majlis Hakim Hamzah Sulaiman.

Selang beberapa menit, saat sidang dilanjutkan Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada penetapan tuntutannya, yakni hukuman mati pada terdakwa Hadi Nurfathon.

Kemudian Ketua Majlis Hakim Hamzah Sulaiman mengatakan sidang akhir akanmenyusun putusannya dan menutup sidang dan sampai dengan hari Selasa sampai 28 Januari 2020 sidang alan digelar kembali.

Sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra dalam sidang sesi tuntutan secara bergantian membacakan tuntutannya pada terdakwa Hadi Nurfaton pada Kamis 9 Januari 2020.

Jaksa menuntut hukuman mati lantaran terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, sopir travel Syafriansyah, 27 tahun, hilang dan beredar viral di media sosial Facebook. Syafriansah dan Toyota Kijang Krista warna hitam BL 1356 RZ yang dia kemudikan dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Juni 2019 malam, di area PT Perkebunan Lembah Bakti, Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara.

Kemudian selang tiga hari, warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Aceh pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Mayat tersebut bernama Syafriansyah (27), warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah.(Khairuman/adi)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Musrenbang 2026 Woyla, Ini Usulan Gampong Menjadi Prioritas 

18 March 2025 - 06:18 WIB

Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan

16 March 2025 - 11:20 WIB

Wabup Sambut Safari Ramadhan Pemerintah Aceh di Tamiang, Juga Disalurkan Bantuan Gubernur Aceh

16 March 2025 - 11:11 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Kapolres Subulussalam dan Aceh Singkil Dimutasi, Ini Penggantinya

13 March 2025 - 14:25 WIB

Ratusan Pengguna Jalan Dapat Takjil Gratis Dari Polres Abdya

12 March 2025 - 22:48 WIB

Trending di DAERAH