LANGSA (RA) – Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM menyampaikan ada 24 ribu lebih warga Kota Langsa belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Hal ini karena warga yang sudah mencapai usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman, tapi ada juga sudah rekam tapi kekurangan blanko. “Kondisi ini bukan hanya Kota Langsa saja, tetapi semua daerah di Indonesia mengalami kekurangan hal sama,” ujar Ibrahim Latif kepada Rakyat Aceh, di ruang kerjanya, Selasa (21/1).
Dirinya berharap kepada seluruh warga Kota Langsa yang belum dicetak KTP elektronik supaya segera melapor ke Disdukcapil kota Langsa untuk segera melakukan perekaman.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat yang hendak mengurus KTP Elektronik jangan melalui calo. Namun datang aja sendiri ke loket resmi.
“Kita berharap masyarakat mengurus sendiri KTP Elektronik, tanpa harus melalui calo, dan kami tegaskan juga pengurusan KTP Elektronik dan administrasi kependudukan tidak dikutip biaya apapun,” ujar Ibrahim Latif.
Dirinya menjelaskan, bila belangko KTP Elektronik ada maka bagi yang mengurus tidak menunggu lama, datang rekam dan siap dalam waktu hitungan menit.
Selanjutnya, sampai dengan Januari 2020, jumlah penduduk kota Langsa telah mencapai 189.280 jiwa, sementara yang sudah wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik mencapai 133.505 orang. Dan yang sudah dicetak KTP 112.216 keping, sementara yang sudah direkam 117.047 orang, yang dikeluarkan surat keterangan (SUKET) 15.585 orang.
“Yang belum memiliki sama sekali kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik 24.090 orang, itu diperkirakan warga yang sudah mencapai usia 17 tahun, “ujar Ibrahim Latif.
Walaupun baru tiga minggu menjabat Kadisdik Dukcapil Kota Langsa Ibrahim Latif terus secara berkala menjemput blanko KTP elektronik di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pihaknya mengusahakan agar blangko tetap tersedia di Disdukcapil kota Langsa, jadi masyarakat tak perlu resah.
“Masyarakat tak perlu resah, dipastikan semua warga yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah diusahakan memiliki KTP ,” ujarnya.
Jika pun habis blankonya nantinya kita akan mengeluarkan surat keterangan (SUKET) yang fungsinya sama dengan KTP elektronik dan berlaku untuk semua keperluan di seluruh tanah air.
“Begitu ada blanko, SUKET tersebut langsung kita ganti dengan KTP Elektronik,” demikian ujar pria yang akrap disapa Wak Him ini. (ris/slm)