SIGLI (RA) – Aparat Kepolisian Polres Pidie mengamankan Donjuan (nama samaran) warga Kecamatan Geuleumpang Baro, Pidie atas dugaan melakukan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.
Pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana adalah Muamar Bin Ibrahim (26), yang diamankan aparat Opsnal Polres Pidir pada Rabu (22/1) sekiria pukul 02.30 dinihari di kediamanannya.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama kepada Rakyat Aceh, Rabu malam menjelaskan bahwa, pengamanan terhadap terduga pelaku pembawa lari anak dibawah umur dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban kepada polisi dengan laporan polisi nomor : LP-B / 12/ I / Res.1.24/ 2020 / SPKT POLRES PIDIE, tanggal 21 Januari 2020.
Korban yang lahir pada 1 Agustus 2004 dibawa lari oleh terduga pelaku, pada hari Sabtu 18 Januari 2020 sekira pukul 09.00 wib, dengan menjemputnya di pesantren tempat korban mengaji dan mondok di kawasan Kecamatan Geulumpang Tiga.
“Pada saat menjemput, terduga pelaku menyaru sebagai paman korban kepada petugas piket pesanten tempat korban menuntut ilmu. Alasan yang diberikan pelaku, ada acara pesta keluarga,” ujar Eko Rendi Oktama.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (san).