CALANG (RA) – Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D, apresiasi kinerja Polda Aceh terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerbang Aceh Jaya tidak ditemukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gerbang Geurute ditahun 2016 dengan sumber Anggaran dana Otsus, di Kaki Gunong Geurute Kecamatan Jaya, Selasa (21/1).
Sesuai dengan surat tembusan yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, nomor B/33/Red.3.5/2020/Direskrimsus hasil pengembangan keterangan serta dokumen sehubungan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gerbang Aceh Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.452.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus lima Puluh Dua Juta Rupiah) yang bersumber dana Otsus tahun 2016 belum ditemukan kerugian keuangan negara.
“Dengan adanya, surat yang ditembuskan kepada pihak kami, tentu kami meminta pemerintah Daerah agar segera melakukan tender pembangunan Gerbang tersebut dengan ketersediaan pagu anggaran tahun ini, senilai 1,4 Milyar lebih, agar dapat dikerjakan dengan tepat waktu di tahun ini,” pintanya.
Selain itu, dirinya meminta kepada Bupati Aceh Jaya agar segera mengintruksikan kepada seluruh SKPK untuk menyusun Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) serta melakukan proses perencanaan agar proses lelang dapat dilaksanakan dengan sesuai tahun anggaran yang telah disahkan bersama.
Muslem menambahkan, selain itu, dirinya juga menekankan agar di bulan 10 nantinya tidak ada lagi proyek pengerjaan baik fisik maupun non fisik yang masih belum dilaksanakan tender. “Dikarenakan proses pengesahan anggaran daerah lebih cepat dilaksanakan dan tidak ada alasan lagi jika ada proses perkerjaan harus terlambat terkecuali yang sifat pembangunan yang sumber di APBK-P. (say/rus)