CALANG (RA) – Kepolisian Resor Polres Aceh Jaya, berhasil membekuk pelaku ilegal loging di Gampong Padang, Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya, pada Senin (20/1) Malam.
Saat melakukan proses penangkapan personil kepolisian satuan Satuan Reskrim, berhasil menangkap pelaku legal loging sebagai pemilik kayu, TM (38), serta pelaku yang terlibat S (32).
Jal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra, Rabu (22/1).
Direncanakan kayu tersebut akan dibawa ke Banda Aceh oleh salah seorang supir MN (52), serta sebagai toke penampung merupakan T (42) sebagai pembeli. Keempat tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“awal penangkapan tersebut, memang hasil laporan masyarakat, dengan jangka waktu selama satu jam pada malam itu sejak magrib hingga setelah sholat Isya kami berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ditangkap mereka menemukan sedang menaikan kayu kedalam truk, mobil bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah tertinggal tahun anggaran 2013 bersumber dana DAK.
“Saat ini petugas sedang melakukan proses penyelidikan, terhadap para pelaku nantinya akan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Saat ini lanjutnya, kawasan rawan ilegal loging meliputi, Kecamatan Setia Bakti, Darul Hikmah, Krueng Sabe, Panga dan kecamatan Jaya.
“Kami telah mengamankan barang bukti kayu dan satu unit mobil truk BL 8041 W,” tutup Bima. (say/rus)