Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 22 Jan 2020 16:02 WIB ·

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman :Bank Konvensional di Aceh, Pelanggaran Syariat Terang-terangan


 Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman :Bank Konvensional di Aceh, Pelanggaran Syariat Terang-terangan Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Keberadaan perbankan dan lembaga keuangan konvensional di Aceh yang masih menjalankan transaksi ribawi, dan hingga kini belum beralih atau konversi ke sistem syariah, adalah suatu bentuk pelanggaran nyata terhadap syariat Islam yang dilakukan secara terang-terangan.

Karenanya, pelanggaran syariat secara terbuka di depan umum bidang ekonomi syariah ini harus segera dihentikan karena semua transaksi keuangan di Aceh sudah wajib menggunakan aturan syariah sesuai ketentuan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal itu ditegaskan Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM saat menjadi pemateri pada pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Lambada Kupi, Gampong Pineung, Banda Aceh, Selasa (21/1) malam.

Pengajian yang dipandu Ketua Gerakan Imam Milenial, Ustadz Dosi Elfian ini mengangkat tema, “Banda Aceh Ikon Syariat Islam di Indonesia”. Aminullah turut didampingi Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Damanhuri Basyir dan Kadis Syariat Islam Kota, Alizar Usman.

Menurut wali kota, selain pelanggaran syariat khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (minuman keras) yang saat ini sudah menurun, ada perkerjaan yang lebih besar lagi, yakni bagaimana ekonomi syariah bisa berjalan maksimal di Kota Banda Aceh.

Karena kalau masih berurusan dengan ekonomi atau bank konvensional, maka setiap hari sama saja melakukan pelanggaran syariat yang lebih besar yaitu ekonomi ribawi, padahal iti sangat dilarang dalam Islam.

Aminullah menyambut baik peran wartawan, khususnya yang berhimpun di KWPSI yang setiap waktu terus ikut menyosialisasikan kepada masyarakat soal ekonomi syariah, baik lewat kajian maupun lewat tulisan di media masing – masing.

Untuk merubah itu, Aminullah Usman meminta KWPSI bisa terus memberikan edukasi dan dorongan kepada masyarakat untuk segera meninggalkan konvensional dan beralih kepada syariah.

“Kalau soal khalwat dan maisir atau khamar, ini kan bisa dikatakan soal moral, dia tidak berani berbuat di depan umum tapi mencari tempat tersembunyi dan berbuat di belakang orang banyak. Tapi kalau soal ekonomi konvensional dengan sistem riba bisa saja di depan dan di belakang kita praktiknya terjadi dalam keseharian. Contohnya dengan tidak malu-malu masih bertransaksi di bank konvensional,” ujar Aminulah Usman yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini.

Aminullah menegaskan visi Pemko Banda Aceh “Mewujudkan Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah”. Dengan sektor prioritas membangun bidang agama, ekonomi dan pendidikan. “Ketiga sektor ini saling terkait satu sama lain. Kuat agama juga karena ekonomi, begitu juga dengan pendidikan. Ekonomi juga bisa berjalan baik karena diawali dengan agama dan pendidikan yang kuat,” kata mantan Dirut Bank BPD Aceh ini.

Lebih lanjut, kepada jamaah KWPSI Aminullah menyampaikan, Aceh merupakan satu – satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, termasuk Kota Banda Aceh di dalamnya. Khusus Banda Aceh, kata Aminullah, Pemko sangat beruntung dan terbantu dengan kehadiran KWPSI yang rutin melaksanakan kajian keagamaan dan kegiatan sosial. Termasuk ikut mengawal pelaksanaan syariat Islam agar bisa berjalan baik.

“Banyak hal yang menjadi kontrol kita bagaimana agar di Kota Banda Aceh tidak terjadi pelanggaran syariat, walaupun tidak dapat dipungkiri masih ada kasus terjadi, terutama dalam bidang khalwat dan maisir, khamar,” ungkap Aminullah.

Menyangkut pelanggaran syariat Islam, Aminullah menyebutkan sudah menunjukkan tren penurunan. Seperti pada 2018, jumlah pelanggaran ada 215 kasus, yang dicambuk 33 orang, selebihnya pembinaan.

Tahun 2019 jumlahnya turun menjadi 191 kasus yang dicambuk 32 kasus, selebihnya pembinaan. Artinya, dengan adanya pengawasan jumlah ppelanggaranmenunjukkan penurunan.

Dirinya menjelaskan, banyak upaya dilakukan Pemko Banda Aceh bersama jajaran meminimalisir pelanggaran syariat, salah satu upayanya mewujudkan Banda Aceh sebagai kota zikir.

Dengan adanya denyut zikir di seluruh Banda Aceh diharapkan dapat membuat sadar masyarakat dan menjadi lebih taat kepada agama. Bahkan yang terbaru, Pemko Banda Aceh atas nasihat MPU Banda Aceh sudah mengeluarkan kebijakan dan surat edaran kepada seluruh pengurus masjid dan meunasah untuk menjalankan visi dan misi wali kota/wakil wali kota sebagaimana tertuang dalam RPJMD, termasuk adanya pelaksanaan zikir dan maulid.

“Jadi tidak ada beda antara satu masjid dan masjid lainnya. Sama semua. Ini hasil arahan MPU dan kita sudah membuat surat kepada seluruh masjid dan meunasah agar saling bahu membahu mewujudkan Banda Aceh sebagai kota zikir.

Wali Kota Aminullah Usman menambahkan, upaya-upaya penegakan syariat Islam di Banda Aceh tidak akan pernah menjadi batu sandungan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Justru, ketika syariat Islam telah mengakar dan membumi, disertai dengan usaha inovatif, akan mencapai hasil gemilang.

“Sebagai kota yang dalam sejarahnya menjadi kunci penyebaran Islam di Nusantara, Pemko Banda Aceh terus berkomitmen membumikan syariat Islam,” terangnya.

Ia memaparkan, endatu terdahulu dengan berlandaskan syariat Islam berhasil membawa kota ini mencapai kegemilangannya dengan menjadi kota kosmopolitan di Asia Tenggara. Maka, dengan mendasarkan nilai-nilai Islam sebagai pondasi segala aspek pembangunan, niscaya kota ini sedang dan akan tumbuh menjadi kota gemilang.

Islam penuh kedamaian dan membawa prinsip-prinsip universalitas dengan penghargaan atas segala ciptaan Allah SWT. Sehingga syariat Islam yang diterapkan di Banda Aceh terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita akan menemukan pengajian dan majelis zikir yang senantiasa mengajak jamaahnya berperilaku tasawuf dalam keseharian mereka,” sebutnya.

Dilanjutkannya, Banda Aceh adalah kota yang sangat memuliakan nilai-nilai kemanusiaan dan menjadikan kota ini rumah bagi semua umat beragama. Berbagai pemeluk agama hidup rukun dan saling menghargai.

“Harapannya, eksistensi KWPSI sangat strategis mengawal dan menarasikan opini positif untuk penegakan syariat Islam di Banda Aceh,” pungkasnya. (RA)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Wartawan Harian Rakyat Aceh Raih Juara 1 Nasional

6 December 2024 - 22:39 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Jumat Berkah

6 December 2024 - 19:37 WIB

Merajut Kedamaian Pasca Pilkada, Wujudkan Harapan Bersama

6 December 2024 - 17:04 WIB

Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen

6 December 2024 - 11:17 WIB

Trending di KHAZANAH