class="post-template-default single single-post postid-25430 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

UTAMA · 23 Jan 2020 08:32 WIB ·

Tersangka Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya Diserahkan ke JPU


 Tersangka Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya Diserahkan ke JPU Perbesar

MEUREUDU (RA) – Penyidik Polres Pidie menyerahkan tersangak dan barang bukti perkara kematian pegawai KIP Pidie Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Pegawai KIP yang meningal tersebut adalah Heri, yang meninggal saat mencari ikan di kawasan Kruneg Tije, Meureudu dengan menggunakan kontak listrik bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pidie. Kelima nya masing-masing  adalah A.H Bin M.H, M S Bin I, S Bin A.H, T. M A Bin T. N dan R Bin A W.

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia Kelima tersangka oleh penyidik Polres Pidie disangkakan melanggar pasal 359, 306 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana. Pasal-pasal yang disangkakan itu, jelasnya, peebuatan mereka yang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. 

” Yang mana orang itu bisa memberikan pertolong. Jdi dibiarkanlah gitu, sehingga orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. Pasal 306 ini merupakan pemberatan dari pasal 304,” katanya, Kamis (23/1).

Sedangkan pasal 359 merupakan pasal kelalaian. Karena kelalaian mereka ini ada orang yang meninggal dunia. Sementara pasal 55 merupakan peranannya. Ini pasal pokoknya yang disangkakan,” terang Aulia.

Saat diserahkan oleh penyidik polisi ke JPU, kelima tersangka dalam keadaan sehat. Dikarenakan kondisinya kelimanya sehat, maka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung, Kamis 23 Januari 2020 atau sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain menerima para tersangka, JPU juga menerima barang bukti bukti berupa satu unit Genset merek Tiger, tali wayer warna merah, serta beberapa barang milik korban. (san).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax

18 March 2025 - 16:57 WIB

Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh

18 March 2025 - 16:06 WIB

PCO Diskusikan Dampak Multiganda 130 Hari Kerja KMP dengan Wartawan Istana

18 March 2025 - 15:55 WIB

Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke MK

18 March 2025 - 15:31 WIB

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Bupati dan Wali Kota

17 March 2025 - 16:50 WIB

Anggota Komisi VI DPRA Minta Komdigi Pasang Jaringan Internet BAKTI di Aceh Selatan

17 March 2025 - 16:42 WIB

Trending di UTAMA