class="post-template-default single single-post postid-25573 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 30 Jan 2020 07:32 WIB ·

BPOM Segel Apotek Menjual Piskotropika


 Jual Obat keras dan Piskotropika tanpa resep Dokter, Apotek Saudara Kembar di Kutacane, disegel Balai POM Aceh, Rabu (29/1). (nauval/rakyat aceh) Perbesar

Jual Obat keras dan Piskotropika tanpa resep Dokter, Apotek Saudara Kembar di Kutacane, disegel Balai POM Aceh, Rabu (29/1). (nauval/rakyat aceh)

KUTACANE (RA) – Apotek Saudara Kembar yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kota Kutacane, disegel pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh.

Secarik kertas tertempel di depan Apotek tertulis Tanda Pengamanan Badan POM, disegel balai besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, pertanggal 23 Januari 2020 dengan Nomor surat Tugas : PR. 09.01.91.913.01.20.0015

Adapun petugas menyegel sebanyak empat orang seperti, Ayu Miranda Away, Arief Prasetyo, Sri Wardana dan Arief Budi Harta. Hingga kini tidak terlihat aktifitas di Apotek tersebut.

Drs Zulkiffli Apt, kepala balai besar POM di Banda Aceh mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya dikarenakan apotek itu menyalahi prosedur pembelian dan distribusi obat- obatan, terutama terhadap obat- obat keras dan piskotropika yang dijual tidak melalui resep dokter.

“Penjualan obat mengandung Psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika,” kata Drs Zulkiffli Apt, kepada Rakyat Aceh, Rabu (29/1).

Bahkan, menurut temuan pihak Balai POM Aceh, Apotek Saudara kembar juga kerab memesan obat keras dari Medan, Sumatera Utara, tanpa sepengetahuan pihak Farmasi. Begitu juga dalam penjualanya yang dilakukan secara bebas di daerah ini.

Penyegelan atau penutupan apotek dimaksud juga disebabkan tidak adanya pencatatan terhadap untuk siapa dan untuk apa obat-obatan itu dijual.

“Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama batas waktu belum di tentukan,” katanya lagi.

Sanksi penutupan diterapkan terhadap apotek yang menjual bebas obat psikotropika berupa penutupan usaha minimal 1 bulan dan maksimal dalam waktu yang tidak di tentukan, merupakan sanksi terpanjang bagi pemilik apotek, dan untuk selanjutnya pengusaha akan mendapat pembinaan.

Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis prikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.

Ketika dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut, sehingga melanggar prosedur dalam menjual obat-obatan.

Zulkifli mengatakan setelah menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinkes.

“Dalam menjalankan kegiatan, kita juga selalu melibatkan dinas- dinas terkaiy didaerah, seperti dinkes dan dinas Perizinan, terkait pelanggaran dilakukan apotem akan kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan,” pungkasnya. (val/min)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro

24 January 2025 - 10:41 WIB

Trending di DAERAH