KUTACANE (RA) – Apotek Saudara Kembar yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kota Kutacane, disegel pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh.
Secarik kertas tertempel di depan Apotek tertulis Tanda Pengamanan Badan POM, disegel balai besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, pertanggal 23 Januari 2020 dengan Nomor surat Tugas : PR. 09.01.91.913.01.20.0015
Adapun petugas menyegel sebanyak empat orang seperti, Ayu Miranda Away, Arief Prasetyo, Sri Wardana dan Arief Budi Harta. Hingga kini tidak terlihat aktifitas di Apotek tersebut.
Drs Zulkiffli Apt, kepala balai besar POM di Banda Aceh mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya dikarenakan apotek itu menyalahi prosedur pembelian dan distribusi obat- obatan, terutama terhadap obat- obat keras dan piskotropika yang dijual tidak melalui resep dokter.
“Penjualan obat mengandung Psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika,” kata Drs Zulkiffli Apt, kepada Rakyat Aceh, Rabu (29/1).
Bahkan, menurut temuan pihak Balai POM Aceh, Apotek Saudara kembar juga kerab memesan obat keras dari Medan, Sumatera Utara, tanpa sepengetahuan pihak Farmasi. Begitu juga dalam penjualanya yang dilakukan secara bebas di daerah ini.
Penyegelan atau penutupan apotek dimaksud juga disebabkan tidak adanya pencatatan terhadap untuk siapa dan untuk apa obat-obatan itu dijual.
“Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama batas waktu belum di tentukan,” katanya lagi.
Sanksi penutupan diterapkan terhadap apotek yang menjual bebas obat psikotropika berupa penutupan usaha minimal 1 bulan dan maksimal dalam waktu yang tidak di tentukan, merupakan sanksi terpanjang bagi pemilik apotek, dan untuk selanjutnya pengusaha akan mendapat pembinaan.
Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis prikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.
Ketika dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut, sehingga melanggar prosedur dalam menjual obat-obatan.
Zulkifli mengatakan setelah menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinkes.
“Dalam menjalankan kegiatan, kita juga selalu melibatkan dinas- dinas terkaiy didaerah, seperti dinkes dan dinas Perizinan, terkait pelanggaran dilakukan apotem akan kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan,” pungkasnya. (val/min)