Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 30 Jan 2020 07:32 WIB ·

BPOM Segel Apotek Menjual Piskotropika


 Jual Obat keras dan Piskotropika tanpa resep Dokter, Apotek Saudara Kembar di Kutacane, disegel Balai POM Aceh, Rabu (29/1). (nauval/rakyat aceh) Perbesar

Jual Obat keras dan Piskotropika tanpa resep Dokter, Apotek Saudara Kembar di Kutacane, disegel Balai POM Aceh, Rabu (29/1). (nauval/rakyat aceh)

KUTACANE (RA) – Apotek Saudara Kembar yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kota Kutacane, disegel pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh.

Secarik kertas tertempel di depan Apotek tertulis Tanda Pengamanan Badan POM, disegel balai besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, pertanggal 23 Januari 2020 dengan Nomor surat Tugas : PR. 09.01.91.913.01.20.0015

Adapun petugas menyegel sebanyak empat orang seperti, Ayu Miranda Away, Arief Prasetyo, Sri Wardana dan Arief Budi Harta. Hingga kini tidak terlihat aktifitas di Apotek tersebut.

Drs Zulkiffli Apt, kepala balai besar POM di Banda Aceh mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya dikarenakan apotek itu menyalahi prosedur pembelian dan distribusi obat- obatan, terutama terhadap obat- obat keras dan piskotropika yang dijual tidak melalui resep dokter.

“Penjualan obat mengandung Psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika,” kata Drs Zulkiffli Apt, kepada Rakyat Aceh, Rabu (29/1).

Bahkan, menurut temuan pihak Balai POM Aceh, Apotek Saudara kembar juga kerab memesan obat keras dari Medan, Sumatera Utara, tanpa sepengetahuan pihak Farmasi. Begitu juga dalam penjualanya yang dilakukan secara bebas di daerah ini.

Penyegelan atau penutupan apotek dimaksud juga disebabkan tidak adanya pencatatan terhadap untuk siapa dan untuk apa obat-obatan itu dijual.

“Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama batas waktu belum di tentukan,” katanya lagi.

Sanksi penutupan diterapkan terhadap apotek yang menjual bebas obat psikotropika berupa penutupan usaha minimal 1 bulan dan maksimal dalam waktu yang tidak di tentukan, merupakan sanksi terpanjang bagi pemilik apotek, dan untuk selanjutnya pengusaha akan mendapat pembinaan.

Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis prikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.

Ketika dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut, sehingga melanggar prosedur dalam menjual obat-obatan.

Zulkifli mengatakan setelah menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinkes.

“Dalam menjalankan kegiatan, kita juga selalu melibatkan dinas- dinas terkaiy didaerah, seperti dinkes dan dinas Perizinan, terkait pelanggaran dilakukan apotem akan kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan,” pungkasnya. (val/min)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH