class="post-template-default single single-post postid-25593 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

METROPOLIS · 30 Jan 2020 11:42 WIB · waktu baca 1 menit

Kunjungi Rumoh Disabilitas : Syech Fadhil Rahmi minta Pemerintah patuhi UU No 8 Tahun 2016


 Anggota DPD RI asal Aceh Syech Fadhil Rahmi,Lc kunjungi UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis (30/1) FOTO IST Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh Syech Fadhil Rahmi,Lc kunjungi UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis (30/1) FOTO IST

LADONG (RA) – Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi,Lc mengatakan pemerintah daerah diwajibkan merekrut dua persen dari keseluruh pegawai atau pekerja penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai apa yang diamanatkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 ayat (1) “Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Darah wajib memperkerjakan paling sedikit 2 Persen peyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”,

Hal ini disampaikan Syech Fadhil pada silaturahmi bersaman Pegawai, Staff dan warga binaan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis (30/1).

“Jadi semangat dari UU ini adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk hak pendidikan. Walaupun belum maksimal, kita secara bersama-sama terus mendorong agar ini sesuai diamanatkan dalam UU ini. Seperti sudah kita suarakan, kita mendorong pemerintah, melalui BPSDM untuk mengalokasikan dana khusus untuk bea siswa bagi penyandang disabilitas,” pintanya.

Selain itu, pihaknya mengharapkan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota kiranya juga menjalankan Qanun 11/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yg juga mengatur tentang hak-hak para penyandang disabiliatas.

“Jika perlu, untuk lebih fokus dan terjamin, tidak salahnya qanun tersebut disempurnakan selaras dengan UU 08/2016, karena ada yang belum diatur oleh qanun terkait hak-hak penyandang disabilitas,” harapnya.

Kujungan ke penyandang disabilitas ini bukanlah yang pertama di lakukan setelah pelantikan sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Aceh.

Sebelumnya bersama rombongan Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Yayasan Difabel Aceh, juga pernah mengunjungi rumah singgah BFLF (Blood For Life Foundation) yg menfasilitasi para pasien luar daerah, khususnya.

“Kita pastikan bahwa DPD RI terus mengupayakan agar pemenuhan hak hak penyandang disabilitas berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Syech Fadhil yang juga wakil ketua FORBES.

Kepala UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya, Yusri, S.Sos mengatakan sebanyak 40 Tuna Netra penyandang disabilitas di bekali keterampilan merangkai bunga, pijat, kesenian dan menjahit.

Dinas Sosial Aceh melalui UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya juga memberikan kesempatan untuk peyandang disabilitas melanjutkan pendidikan.

“Alhamdulilah ada siswa kita 3 orang yang sedang menempuh kuliah di STAI Al-Washliyah Banda Aceh dan seluruh biaya di tanggung dinas sosial,” ungkap Yusri. (ra/slm)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah, Ilmiza: Tanah Itu Sah Milik Mertua Saya, Mereka Melanggar

23 January 2025 - 12:08 WIB

Kanwil Pajak Aceh Kukuhkan 137 Relawan dari Delapan Perguruan Tinggi

22 January 2025 - 17:16 WIB

Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

22 January 2025 - 14:12 WIB

MTSN 1 MODEL Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Pasca XIII

21 January 2025 - 21:28 WIB

Pj Gubernur Safrizal: Tetap Semangat Persiraja, Insya Allah Menang di Pertandingan Selanjutnya

21 January 2025 - 13:11 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakankemenag Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kejari

21 January 2025 - 08:43 WIB

Trending di METROPOLIS