class="post-template-default single single-post postid-25964 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

UTAMA · 10 Feb 2020 12:34 WIB ·

Kepatuhan LHKPN Aceh Capai 100 Persen


 Kepatuhan LHKPN Aceh Capai 100 Persen Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh, sudah mencapai 100 persen pada Senin (10/2) sore.

Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diprestasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan baru tuntas pada Desember.

“Kita belajar dari keterlambatan tahun-tahun sebelumnya yang bahkan baru selesai pada Desember, maka sekarang kita mengejar agar selesai di awal waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP yang menaungi Kelompok Kerja LHKPN Pemerintah Aceh.

Bahkan, kata Iskandar, Aceh berpeluang menjadi provinsi tercepat di Indonesia dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2019 ini. Hal itu berdasarkan data yang masuk hingga Senin sore di mana Aceh bersaing dengan Provinsi Bali di posisi teratas.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan pencapaian luar biasa itu berhasil diraih Aceh berkat kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.

“Ini pencapaian luar biasa dan salah satu faktornya adalah berkat dorongan kuat Pak Gubernur dan Pak Sekda,” ujar Iskandar.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara

16 March 2025 - 21:31 WIB

Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata

16 March 2025 - 15:19 WIB

Usai Bukber Bersama Forbes DPD/DPRRI Dan Masyarakat Aceh, Wagub Fadhlullah Bahas Dana Otsus Aceh

15 March 2025 - 22:47 WIB

Razami Dek Cut Daftar Calon Ketua DPW PAN Aceh

15 March 2025 - 18:39 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Trending di EKBIS