MEULABOH (RA) – Aceh Barat mulai melaksanakan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Aceh Barat, di Aula Gedung B Dinas Pendidikan, Jalan Ujong Beurasok Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Minggu (9/2).
Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai pada BKPSDM Aceh Barat, Andry, SE mengatakan, pelaksanaan SKD diikuti oleh 6.672 peserta untuk 192 formasi, adapun pelaksanaan test menggunakan Sistem Computer Assisted Tes (CAT) dan akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 9-22 Februari 2020.
“Karena banyaknya peserta, maka pelaksanaan tes SKD ini kita bagi persesi, untuk hari pertama ini ada 4 sesi, hari selanjutnya akan dibagi 5 sesi, waktu persesi 1 jam 30 menit, dengan materi SKD adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Intelegensia Umum (TIU),” detilnya.
Andy menambahkan, untuk dapat lolos mengikuti ujian selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD atau Pasing Grade yaitu 271 dengan rincian TKP 126, TIU 80, TWK 65.
“Yang nilai pasing gradenya berada di tiga besar per formasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang rencananya dilaksanakan pada bulan Maret,” imbuhnya.
Lebih lanjut Andry menyampaikan, bahwa pada pelaksanaan SKD peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk validasi atau pengesahan kartu peserta ujian CPNS 2019 dan pemberian PIN registrasi.
“Peserta yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan tidak diizinkan ikut SKD dan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan SKD ini, peserta diharuskan membawa KTP asli, kartu ujian CPNS yang telah dicetak atau di print warna dan sudah dipotong menjadi dua bagian, mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. Pria mengenakan kemeja putih lengan panjang/pendek dan celana berwarna hitam, wanita mengenakan kemeja putih, rok dan jilbab berwarna hitam serta menandatangani daftar kehadiran.
“Pelamar yang curang dengan menggunakan joki dalam mengerjakan soal ujian, dinyatakan gugur dan akan diproses secara hukum, kita juga melarang peserta membawa makanan, alat komunikasi, barang berharga dan tidak kita izinkan menggunakan ikat pinggang di ruang ujian,” tegasnya.(den/rus).