class="post-template-default single single-post postid-26004 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

UTAMA · 11 Feb 2020 07:41 WIB ·

Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan Pedagang Mie Aceh, Kasus Tewasnya Preman Medan


 H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh didampingi Toke Dan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan 3 warga Aceh tersangka kasus tewasnya preman medan kepada keluarga Mahyudi yang diterima  Kapoor, Medan. (8/2/2020). Foto IST Perbesar

H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh didampingi Toke Dan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan 3 warga Aceh tersangka kasus tewasnya preman medan kepada keluarga Mahyudi yang diterima Kapoor, Medan. (8/2/2020). Foto IST

MEDAN (RA) – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga pedagang mie Aceh, kasus tewasnya Abadi Bangun, preman Medan di Delicous café mie Aceh Pasar Baru Medan beberapa waktu lalu.

Surat bernomor: 10.1/22/B-01/II/2020 diajukan Haji Uma kepada Kapolrestabes Medan perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan Atas nama Mahyudi (38), Mursalin (32) dan Agussalim (32) yang ditandatangani di Jakarta tanggal 05 Februari 2020.

Surat permohonan penangguhan tahanan itu sendiri diantar langsung oleh Haji Uma kepada keluarga Mahyudi pada Sabtu 08 Februari 2020 di Medan

“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil,” ungkap Haji Uma, Selasa (11/2).

Haji Uma juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kapolrestabes Medan, namun mengingat kasus yang menjerat ketiga warga Aceh tersebut murni pembelaan diri yang berujung tewasnya korban Abadi Bangun

Dalam persidangan nantinya Haji Uma juga berharap yang mulia Hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut mengingat kasus yang menimpa Mahyudi hingga menyebabkan tewasnya Abadi Bangun juga akan berlaku terbalik terhadap saudara Mahyudi jika tidak melakukan pembelaan diri apalagi Mahyudi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha café mie Aceh dan tanggung jawabnya melindungi para pekerja. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Gubernur Aceh : Cetak Generasi Unggul dan Perluas Akses Beasiswa ke Dunia

13 February 2025 - 19:31 WIB

PCO: Presiden Detail Hingga Hal Terkecil

13 February 2025 - 16:30 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara

13 February 2025 - 15:36 WIB

Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

13 February 2025 - 15:27 WIB

Aceh Berduka, Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

13 February 2025 - 06:50 WIB

Silaturrahmi Dengan Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Soal Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

12 February 2025 - 21:10 WIB

Trending di UTAMA