BANDA ACEH (RA) – Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aceh Hebat menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (10/2).
Puluhan massa itu datang mempertanyakan banyaknya pejabat belum berstatus defenitif dan hingga kini masib pelaksana tugas (Plt). Pertanyaan ini mengingat sejumlah Plt di instansi Pemerintah Aceh sudah lama dan belum juga defenitif.
“Apakah Ada persoalan selama ini, sehingga sejumlah SKPA masih di jabat oleh Plt ? Bahkan sejumlah lembaga keistimewaan Aceh pun masih dijabat oleh Plt, ” kata kordinator lapangan Darmansyah.
Selain itu, lanjut Darmansyah, hal tersebut diperparah kebijakan yang ada berdampak pada terbatasnya kewenangan dimiliki, tidak sekuat wewenang pejabat definitif. “Apakah kondisi di Aceh saat ini bernuansa politis ketimbang administrtif, “sebutnya.
Aksi mendapat pengawalan aparat keamanan itu juga, berlansung tertib, para masa juga membentang poster bertuliskan “Harus tegas dan berprinsip” ada juga “Rakyat butuh kepastian bukan kepahitan”.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur bidang keistimewaan Aceh, SDM, dan hubungan kerjasama, Iskandar AP yang didampingi jubir pemerintah Aceh Saifullah Agani, dihadapan pendemo mengatakan dalam menempatkan serta manajemen pengawasan negeri sipil ada aturan mainnya yang di atur dalam UUD No 5 tahun 2014, diantaranya orang yang harus profesioanal dan harus memenuhi persyaratan.
Artinya, kata Iskandar, kepala pemerintahan dalam hal ini gubernur di bantu tim penilai kinerja, untuk menilai seseorang, apakah sudah terpenuhi syaratnya, dan kualifikasinya dan ketentaun lainnya. tim inilah yg memberikan pertimbangan ke gubernur untuk ditempatkan dalam pemerintah.
“Ketentuan sudah ada, lebih penting lagi, kehadiran adik-adik untuk saling mengingatkan pemerintah Aceh dan Badan kepegawaian Aceh supaya semua ada aturan mainnya, ” kata Iskandar.
Adapun kata Iskandar, yang masih Plt ialah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, dimana saat ini kepala dinasnya sedang sakit keras, “Sudah beberapa bulan tidak bisa bekerja, maka agar tetap berjalan pemerintahan, ditunjukk lah Plt tidak diberhentikan,” jelasnya.
Kemudian kedua Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dimana saat tahap penetapan pejabat tempo hari, pejabat bersangkutan tidak hadir pada saat pelantikan, sehingga sampai saat ini masih kosong. Ketiga kepala pengadaan Barang dan Jasa hari belum calon paling tepat.
“Yang jelas pengisi jabatan, tidak bisa dilakukan seenaknya oleh gubernur. Karena di atas pak gubernur nanti ada namanya komisi aparatur sipil negara (KSN). Jadi KSN ini setingkat menteri dan independen, tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Di luar daripada itu, ada kementerian dalam negeri, dalam hal ini dirjen otonomi daerah, “jelasnya. (mag-82/min)