Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 13 Feb 2020 11:57 WIB ·

Syech Fadhil Tegaskan Komitmen Soal Badan Pertanahan Aceh


 Senator  asal Aceh, HM Fadhil Rahmi menjadi pemateri Seminar Nasional Perbesar

Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi menjadi pemateri Seminar Nasional "Eksploitasi Pertanahan Bumi Andalas di Mata Nusantara" di AAC Dayan Dawood Unsyiah Banda Aceh, Kamis (13/2). FOTO IST

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, atau akrab disapa Syech Fadhil Rahmi menegaskan komitmen untuk memperjuangkan pengalihan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) ke Badan Pertanahan Aceh (KPA) sesuai yang di atur dalam Perpres 23/2015.

Hal ini disampaikan pada saat menjadi pemateri Seminar Nasional “Eksploitasi Pertanahan Bumi Andalas di Mata Nusantara” di AAC Dayan Dawood Unsyiah Banda Aceh, 13 Februari 2020.

Menurut Syech Fadhil, perjuangan kewenangan Aceh dibidang pertanahan ini memerlukan dukungan dari semua pihak. Persoalan ini menjadi tanggungjawab sejumlah elit Aceh dan melakukan advokasi bersama.

Keberadaan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 dinilai wujud dari keistimewaan Aceh dibidang pertanahan.

Dimana, dalam pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015 menyebutkan, untuk kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen dibentuk Tim Pengalihan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta beranggotakan instansi-instansi terkait. Tim Pengalihan ini ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama satu bulan setelah Perpres diundangkan. Selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan sejak ditetapkan. “Ini yang sedang kita perjuangkan. Kita berharap ini segera selesai dan terwujud,” kata Syech Fadhil.

“Jika merujuk pada Perpres ini, tim harusnya sudah terbentuk sejak 2015 lalu. Namun hingga 2020 masih terkendala. Ini harus diadvokasi kembali dan peralihan ke Badan Pertanahan Aceh,” ujar Syech Fadhil lagi.

Hadir pemateri antara lain Haris Azhar (Aktivis HAM), Azhari (BPN Aceh), Hendra Budian (Wakil Ketua DPR Aceh) dan di hadiri 15 Perwakilan Universitas Se-Sumatera. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Trending di UTAMA