Polisi Keluarkan Ultimatum
MEUREUDU (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya mulai melarang setiap aktivitas rentenir yang berkamuflase koperasi beroperasi di daerah itu. Alasannya, kebaradaan lembaga ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga.
Bahkan, warga juga berinisiatif memasang spanduk larangan kepada rentenir atau yang lebih dikenal dengan bank keliling (banke) alias pasukan revo keluar masuk gampong.
Kadisperindagkop, UKM Kabupaten Pidie Jaya, M Nasir, mengatakan, pihaknya telah melarang seluruh aktivitas rentenir di wilayah Pidie Jaya. Baik yang bersifat simpan pinjam maupun menagih pinjaman, karena rentenir yang berkedok koperasi tersebut tidak memiliki izin operasi.
“Kemarin kami sudah mendatangi petugas bank keliling yang beroperasi di Pidie Jaya. Mereka tidak memiliki izin, ada satu yang memiliki izin, tapi itu sudah berakhir pada tahun 2018 lalu,” kata Nasir, Kamis (13/2).
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kepada bank keliling untuk beroperasi di Pidie Jaya. Karena bunga yang mencapai 25 persen dalam satu bulan tersebut jelas mencekik peminjam. Sementara bank saja hanya 9 persen.
“Untuk izin beroperasi kami tidak akan mengeluarkannya. Solusi kepada masyarakat (pinjaman dana usaha) nanti pimpinan Pidie Jaya akan membahasnya, bisa melalui dana desa atau dana PNPM yang dulu,” katanya.
Ultimatum
Sementara secara terpisah, Polres Pidie Jaya mulai mengultimatum lembaga pinjaman uang tersebut untuk mengurus izin operasional ke pemerintah setempat sampai tanggal 18 Februari 2020 mendatang.
Jika sampai batas waktu itu belum memperoleh izin dari pemerintah, maka pihaknya tidak lagi mengizinkan lembaga tersebut melakukan aktivitasnya di Pidie Jaya.
” Kami memberikan waktu hingga tanggal 18 Februari 2020. Jika masih belum berizin sesuai dengan atauran pemerintah, maka mereka tidak boleh lagi beroperasi di Pidie Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar.
Karena sudah ada reaksi dari masyarakat dengan aktivitas rentenir ini, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya khawatir jika lembaga tersebut masih beroperasi tanpa izin, akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
” Ini sudah meresahkan. Kami khawatir akan terjadi seperti yang tertulis di spanduk itu. Kita masih memberi kesempatan untuk mereka mengurus izin. Jika tidak, mereka (rentenir) tidak boleh lagi beroperasi di Pidie Jaya,” demikian himbaunya. (san/slm)