class="post-template-default single single-post postid-26095 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Bireuen Janji Tak Akan Beli Mobil Dinas, Anggaran Dialihkan Bantu Dhuafa Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Keuchik di Gandapura Alumni Unimal Bukber di  Masjid Kampus Sulthan Malikussaleh Pemda Simeulue, Alokasikan THR ASN Rp18 Miliar ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas

DAERAH · 14 Feb 2020 08:11 WIB ·

Pemkab Pijay Larang Rentenir Berkedok Koperasi


 Pemkab Pijay Larang Rentenir Berkedok Koperasi Perbesar

Polisi Keluarkan Ultimatum

MEUREUDU (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya mulai melarang setiap aktivitas rentenir yang berkamuflase koperasi beroperasi di daerah itu. Alasannya, kebaradaan lembaga ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga.

Bahkan, warga juga berinisiatif memasang spanduk larangan kepada rentenir atau yang lebih dikenal dengan bank keliling (banke) alias pasukan revo keluar masuk gampong.

Kadisperindagkop, UKM Kabupaten Pidie Jaya, M Nasir, mengatakan, pihaknya telah melarang seluruh aktivitas rentenir di wilayah Pidie Jaya. Baik yang bersifat simpan pinjam maupun menagih pinjaman, karena rentenir yang berkedok koperasi tersebut tidak memiliki izin operasi.

“Kemarin kami sudah mendatangi petugas bank keliling yang beroperasi di Pidie Jaya. Mereka tidak memiliki izin, ada satu yang memiliki izin, tapi itu sudah berakhir pada tahun 2018 lalu,” kata Nasir, Kamis (13/2).

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kepada bank keliling untuk beroperasi di Pidie Jaya. Karena bunga yang mencapai 25 persen dalam satu bulan tersebut jelas mencekik peminjam. Sementara bank saja hanya 9 persen.

“Untuk izin beroperasi kami tidak akan mengeluarkannya. Solusi kepada masyarakat (pinjaman dana usaha) nanti pimpinan Pidie Jaya akan membahasnya, bisa melalui dana desa atau dana PNPM yang dulu,” katanya.

Ultimatum
Sementara secara terpisah, Polres Pidie Jaya mulai mengultimatum lembaga pinjaman uang tersebut untuk mengurus izin operasional ke pemerintah setempat sampai tanggal 18 Februari 2020 mendatang.

Jika sampai batas waktu itu belum memperoleh izin dari pemerintah, maka pihaknya tidak lagi mengizinkan lembaga tersebut melakukan aktivitasnya di Pidie Jaya.

” Kami memberikan waktu hingga tanggal 18 Februari 2020. Jika masih belum berizin sesuai dengan atauran pemerintah, maka mereka tidak boleh lagi beroperasi di Pidie Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar.

Karena sudah ada reaksi dari masyarakat dengan aktivitas rentenir ini, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya khawatir jika lembaga tersebut masih beroperasi tanpa izin, akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

” Ini sudah meresahkan. Kami khawatir akan terjadi seperti yang tertulis di spanduk itu. Kita masih memberi kesempatan untuk mereka mengurus izin. Jika tidak, mereka (rentenir) tidak boleh lagi beroperasi di Pidie Jaya,” demikian himbaunya. (san/slm)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dandim Abdya Ajak Wartawan Jaga Kondusifitas Wilayah Pasca Politik

22 March 2025 - 05:09 WIB

BPJS Tenagakerjaan Bagi Takjil dan Grebek Jamsostek Mobile

20 March 2025 - 11:20 WIB

Musrenbang 2026 Woyla, Ini Usulan Gampong Menjadi Prioritas 

18 March 2025 - 06:18 WIB

Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan

16 March 2025 - 11:20 WIB

Wabup Sambut Safari Ramadhan Pemerintah Aceh di Tamiang, Juga Disalurkan Bantuan Gubernur Aceh

16 March 2025 - 11:11 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Trending di DAERAH