Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 14 Feb 2020 08:11 WIB ·

Pemkab Pijay Larang Rentenir Berkedok Koperasi


 Spanduk larangan operasi rentenir berkedok koperasi beroperasi di Kabupaten Pidie Jaya yang dipasang warga, Kamis (13/2). Perbesar

Spanduk larangan operasi rentenir berkedok koperasi beroperasi di Kabupaten Pidie Jaya yang dipasang warga, Kamis (13/2).

Polisi Keluarkan Ultimatum

MEUREUDU (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya mulai melarang setiap aktivitas rentenir yang berkamuflase koperasi beroperasi di daerah itu. Alasannya, kebaradaan lembaga ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga.

Bahkan, warga juga berinisiatif memasang spanduk larangan kepada rentenir atau yang lebih dikenal dengan bank keliling (banke) alias pasukan revo keluar masuk gampong.

Kadisperindagkop, UKM Kabupaten Pidie Jaya, M Nasir, mengatakan, pihaknya telah melarang seluruh aktivitas rentenir di wilayah Pidie Jaya. Baik yang bersifat simpan pinjam maupun menagih pinjaman, karena rentenir yang berkedok koperasi tersebut tidak memiliki izin operasi.

“Kemarin kami sudah mendatangi petugas bank keliling yang beroperasi di Pidie Jaya. Mereka tidak memiliki izin, ada satu yang memiliki izin, tapi itu sudah berakhir pada tahun 2018 lalu,” kata Nasir, Kamis (13/2).

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kepada bank keliling untuk beroperasi di Pidie Jaya. Karena bunga yang mencapai 25 persen dalam satu bulan tersebut jelas mencekik peminjam. Sementara bank saja hanya 9 persen.

“Untuk izin beroperasi kami tidak akan mengeluarkannya. Solusi kepada masyarakat (pinjaman dana usaha) nanti pimpinan Pidie Jaya akan membahasnya, bisa melalui dana desa atau dana PNPM yang dulu,” katanya.

Ultimatum
Sementara secara terpisah, Polres Pidie Jaya mulai mengultimatum lembaga pinjaman uang tersebut untuk mengurus izin operasional ke pemerintah setempat sampai tanggal 18 Februari 2020 mendatang.

Jika sampai batas waktu itu belum memperoleh izin dari pemerintah, maka pihaknya tidak lagi mengizinkan lembaga tersebut melakukan aktivitasnya di Pidie Jaya.

” Kami memberikan waktu hingga tanggal 18 Februari 2020. Jika masih belum berizin sesuai dengan atauran pemerintah, maka mereka tidak boleh lagi beroperasi di Pidie Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar.

Karena sudah ada reaksi dari masyarakat dengan aktivitas rentenir ini, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya khawatir jika lembaga tersebut masih beroperasi tanpa izin, akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

” Ini sudah meresahkan. Kami khawatir akan terjadi seperti yang tertulis di spanduk itu. Kita masih memberi kesempatan untuk mereka mengurus izin. Jika tidak, mereka (rentenir) tidak boleh lagi beroperasi di Pidie Jaya,” demikian himbaunya. (san/slm)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Irdam Iskandar Muda Resmi Tutup TMMD reguler ke-119 Kodim 0102/ Pidie di Tangse

20 March 2024 - 15:03 WIB

Trending di DAERAH