class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26144 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Perwira Korem Lilawangsa Juara Binaraga TNI-Polri dan ASN Piala Pangdiv Kostrad Jembatan Balley Rusak dan Miring, Terganggu Arus Transportasi Dua Kecamatan di Simeulue Pimpinan DPRK Bersama Bupati Bireuen Teken Ranwal RPJM 2025-2029 Besok, Jemaah Haji Aceh Kloter 1 Masuk Asrama Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, GeRAK Bireuen Gandeng PWI dan AJI Gelar Diskusi Publik

NASIONAL · 17 Feb 2020 07:28 WIB ·

RUU Omnibus Law Cilaka Memiskinkan Pekerja


 RUU Omnibus Law Cilaka Memiskinkan Pekerja Perbesar

JAKARTA (RA) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

KSPI menilai, keberadaan RUU tersebut akan membuat kaum buruh menjadi miskin dan terpinggirkan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, mereka menolak RUU itu karena kaum buruh seperti KSPI tidak dilibatkan dalam perancangan dan perumusannya.

“Kami tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020,” ujar Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Ahad (16/2).

Dia menuturkan, poin utama yang ditolak dalam RUU adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Pasalnya, dalam RUU tersebut, perusahaan outsourcing diberi ruang yang jelas oleh pemerintah, padahal selama ini kaum buruh selalu menuntut penghapusan outsourcing.
“Dalam RUU ini jelas agen outsourcing resmi diberikan ruang oleh negara, karena bisa melakukan kontrak kerja seumur hidup,” tegas Iqbal.

Dia pun menyebut RUU tersebut telah mendukung outsourcing melakukan kerja paksa terhadap para buruh.

“Tetapi negara kasih ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah, enggak ada otaknya yang memberi ruang ini,” katanya.

Diketahui, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja. Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka. (jpnn/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Menkum Sebut Eks Anggota TNI Ikut Militer Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

14 May 2025 - 15:02 WIB

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

12 May 2025 - 16:35 WIB

Momen Prabowo Sambut Hangat Bill Gates di Istana Merdeka, Jemput Sejak Turun dari Kendaraan

7 May 2025 - 10:13 WIB

Warga Badui Dalam Rayakan Seba ke Gubernur Banten, Jalan Kaki 160 KM

4 May 2025 - 15:39 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Mundurnya 1.957 CPNS

24 April 2025 - 16:49 WIB

Kepala BNPT-RI Lantik Wiratmadinata Sebagai Ketua FKPT-Aceh

23 April 2025 - 13:26 WIB

Trending di NASIONAL