Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 17 Feb 2020 07:28 WIB ·

RUU Omnibus Law Cilaka Memiskinkan Pekerja


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

JAKARTA (RA) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

KSPI menilai, keberadaan RUU tersebut akan membuat kaum buruh menjadi miskin dan terpinggirkan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, mereka menolak RUU itu karena kaum buruh seperti KSPI tidak dilibatkan dalam perancangan dan perumusannya.

“Kami tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020,” ujar Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Ahad (16/2).

Dia menuturkan, poin utama yang ditolak dalam RUU adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Pasalnya, dalam RUU tersebut, perusahaan outsourcing diberi ruang yang jelas oleh pemerintah, padahal selama ini kaum buruh selalu menuntut penghapusan outsourcing.
“Dalam RUU ini jelas agen outsourcing resmi diberikan ruang oleh negara, karena bisa melakukan kontrak kerja seumur hidup,” tegas Iqbal.

Dia pun menyebut RUU tersebut telah mendukung outsourcing melakukan kerja paksa terhadap para buruh.

“Tetapi negara kasih ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah, enggak ada otaknya yang memberi ruang ini,” katanya.

Diketahui, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja. Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka. (jpnn/min)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Meluncur di Jalan Tol

18 April 2024 - 14:36 WIB

Hari pertama kerja usai libur Lebaran, 34 ASN Pemkot Banda Aceh alpa

17 April 2024 - 16:02 WIB

Bentrok di Sorong 5 personel Terluka, TNI AL dan Brimob Lakukan Mediasi

14 April 2024 - 19:30 WIB

Hakim MK Saldi Isra Soroti Urgensi Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jateng Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

5 April 2024 - 14:52 WIB

Usai Unggah Konten Pelanggaran HAM Papua, BEM UI Ngaku Dapat Intimidasi

4 April 2024 - 14:24 WIB

Meninggal di Jakarta, BPPA Kembali Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya

2 April 2024 - 13:55 WIB

Trending di NASIONAL