Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

NASIONAL · 17 Feb 2020 07:28 WIB ·

RUU Omnibus Law Cilaka Memiskinkan Pekerja


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

JAKARTA (RA) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

KSPI menilai, keberadaan RUU tersebut akan membuat kaum buruh menjadi miskin dan terpinggirkan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, mereka menolak RUU itu karena kaum buruh seperti KSPI tidak dilibatkan dalam perancangan dan perumusannya.

“Kami tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020,” ujar Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Ahad (16/2).

Dia menuturkan, poin utama yang ditolak dalam RUU adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Pasalnya, dalam RUU tersebut, perusahaan outsourcing diberi ruang yang jelas oleh pemerintah, padahal selama ini kaum buruh selalu menuntut penghapusan outsourcing.
“Dalam RUU ini jelas agen outsourcing resmi diberikan ruang oleh negara, karena bisa melakukan kontrak kerja seumur hidup,” tegas Iqbal.

Dia pun menyebut RUU tersebut telah mendukung outsourcing melakukan kerja paksa terhadap para buruh.

“Tetapi negara kasih ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah, enggak ada otaknya yang memberi ruang ini,” katanya.

Diketahui, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja. Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka. (jpnn/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sakit Parah di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga asal Bireuen

11 October 2024 - 06:26 WIB

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Tiap Formasi di SSCASN, Simak Selengkapnya!

10 October 2024 - 14:56 WIB

Jadwal Lengkap Tes CPNS Kemenag 2024, Berikut Penjelasan Tahapan Seleksinya!

9 October 2024 - 15:21 WIB

PPMKI Bali Siap Jadi Tuan Rumah MUNAS ke-14 & HUT ke-45 Tahun

9 October 2024 - 12:00 WIB

Polri Selamatkan Anak yang Dijual Ayahnya: Uangnya untuk Foya-foya

9 October 2024 - 10:56 WIB

Mensesneg Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan di DPR

8 October 2024 - 18:05 WIB

Trending di NASIONAL