Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 19 Feb 2020 09:56 WIB ·

Belajar Menerima Aturan Dewan Pers


 Rusmadi- Redaktur Harian Rakyat Aceh Perbesar

Rusmadi- Redaktur Harian Rakyat Aceh

Oleh: Rusmadi

Aturan yang dibuat tentu ada hikmah dan manfaatnya. Kita ambil bagian baiknya saja. Seorang wartawan dan perusahaan pers tidak sewenang wenang dalam melakukan liputan dan pemberitaan. Belum lagi berita yang disajikan beritanya harus cover bod side (berimbang), sebagai hak jawab dari seseorang yang diberitakan.

Dewan Pers sebagai lembaga independen di Indonesia yang memantau kebebasan pers dan mengawal perusahaan pers diatur UU Pers Nomor Tahun 1999 tentang pers.

Selain itu Dewan Pers juga memberikan bantuan hukum bagi seseorang yang berhadapan dengan sengketa jurnalistik. Tentunya, bantuan dewan pers ini sangat tergantung di mana seseorang bernaung di bawah lembaga organisasi yang sah dan diakui dewan pers.

Setiap wartawan atau reporter yang bertugas di lapangan dilengkapi dengan Id card dan memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan, yang ditandatangai Ketua Dewan Pers serta Ketua organisasi Pers.

Uji Kompetensi Wartawan sebuah harga mati, untuk menunjukan profesional atau tidaknya seseorang dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik.

Terlepas dari senang atau tidaknya, salah satunya yang dibuat aturan Dewan Pers setiap wartawan yang bertugas dilengkapi kartu UKW atau UKJ.

Kenapa kita masih mempersoalkan tentang wartawan yang bertugas harus sudah Lolos UKW. Hal ini untuk membuktikan bahwa seseorang itu layak diberikan informasi dari pejabat atau narasumber ketika mengaku seseorang wartawan.

Di zaman dewasa ini, bukankah untuk mendapatkan kartu id card sebagai wartawan sangat mudah, namun belum tentu memiliki kompetensi atau tidak membuat berita atau dengan nama lain Wartawan Tanpa Suratkabar (WTS). Selain itu yang kita tidak inginkan adalah wartawan yang tidak kompetensi demi menghindari dari media abal abal.

Belum lagi, berita yang disajikan dengan bohong (hoaks), karena dibangun bukan untuk memberikan informasi dan mencerdaskan rakyat akan tetapi hanya untuk kepentingan pribadi dengan membuat berita yang negatif (hoaks)

Seseorang yang berpikir positif tentu sangat menghargai aturan dewan pers dengan UKW. Bukankah di Indonesia ini ada namanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau Ikatan Guru Indonesia), organisasi ini juga mendukung setiap guru harus melewati Uji Kompetensi Guru (UKG). Belum ada guru yang memprotes tentang program UKG ini.

Begitu juga dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mesti dilengkapi dengan lolos mengikuti UKW dengan memiliki sertifikat UKW atau UKJ.

Seseorang yang sudah lolos UKW, pasti akan mengindari berita bohong (hoaks). Sebab dalam uu pers dikatakan wartawan menyajikan berita yang benar bukan bohong.

Zaman sekarang dengan kemajuan teknologi dan perkembangannya, media televisi, radio, cetak dan online semakin menjamur di nusantara ini. Bahkan dengan puluhan organisasi pers. Namun hanya ada beberapa organisasi pers yang diakui dewan pers di Indonesia, yangs saat ini diketuai Prof DR Muhammad Nuh, yang juga mantan Rektor dan mantan Menteri Pendidikan Nasional.

Menjamurnya media termasuk di provinsi Aceh, bagian barat Indonesia ini. Wartawan pun sama ada yang sudah UKW ada yang belum. Kebanyakan media ciber (online). Dalam menjalankan tugas dan mengaku sebagai wartawan namun terkadang media belum terverifikasi di dewan pers.

Kita tahu dewan pers hanya memverifikasi keberadaan media online dan cetak serta komunitas atau organisasi pers.

Ada sebuah media, yang karyawannya dia sendiri. Artinya dengan nama yang sama, dia sebagai wartawan, sebagai redaktur, pemimpin redaksi, dan menggaji dia sendiri.

Untuk memperketat dan menghindari berita hoaks supaya tidak dibenarkan bagi perusahaan pers yang belum terverifikasi, memank ada kesulitan organisasi pers di daerah. Sebab, wartawan dan pemilik media itu kawan kawan juga yang ingin memperbaiki nasib lewat tulisan tulisan di media yang dimilikinya.

Dewan Pers Republik Indonesia menegaskan bahwa hanya ada tujuh organisasi pers yang sah dan diakui. Ketujuh organisasi pers dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Serikat Perusahan Pers (SPS)
5. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Penetapan organisasi pers ini supaya tidak mudah sebagian orang mengaku wartawan dan mendirikan organisasi pers yang tujuannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Dengan adanya dewan pers sudah jelas arahnya, jadi jangan mendirikan organisasi pers yang baru hanya untuk menggoyahkan dan mencari kelemahan dewan pers.

Kita juga ingin Dewan Pers untuk menjamin kemerdekaan pers. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan, dan karyawan serta mendorong perusahaan pers setiap hak yang diterima karyawan.

UU Pers menugaskan Dewan Pers mendata dan memverifikasi perusahaan pers. Sehingga perusahaan pers dan pekerjanya sebagai insan pers dapat memenuhi aturan tersebut. Tak kalah penting lagi antara hak dan kewajiba perusahaan pers dan haknya dari perusahaan pers pula.

Bahwa Pasal 10, Nomor 40 tahun 1999 UU Pers ini mengatur kesejahteraan wartawan wajib diberikan perusahaan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Logikanya kalau perusahaan pers menjalankan perusahaannya sesuai aturan, melengkapi persyaratan verifikasi faktual dewan pers. Maka karyawan dan wartawan sudah menerima upah dengan jerih payahnya pula.

Dewan Pers sendiri mengklaim ada 43 ribu media yang belum terverifikasi. Dan ini Dewan Pers dengan kondisi personil hanya 9 orang, membuat kebijakan untuk melakukan verifikasi perusahaan pers di seluruh Indonesia.

Dari data yang diakses di situs Dewan Pers per 17 Februari 2020, tercatat baru 1.216 yang terdata. Masih ada seribu lebih perusahaan pers yang sudah terverifikasi administrasi tapi belum terverifikasi faktual.

Untuk menghilangkan image wartawan yang mencari amplop mesti didukung dengan perusahaan pers yang lolos sertifikasi dewan pers, di mana seorang pekerja dibayar hasil keringatnya. Terkadang selama ini kenapa wartawan bertugas hanya mengandalkan amplop karena memank perusahaannya tidak menggajinya dari kontribusi berita tersebut.

Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan media-media yang sudah tersertifikasi dari Dewan Pers Indonesia.

Tugas Serikat Perusahaan Pers (SPS) adalah yang mengeluarkan atau menerbitkan sertifikasi media. SPS keberadaanya sesuai dengan peraturan peundang undangan di Indonesia.

Di Aceh di tahun 2020 ini akan melaksanakan Konferensi PWI Aceh pemilihan ketua dan pengurus baru. Ada PR besar bagi kepemimpinan PWI Aceh nantinya, terutama menata media dan mengikut sertakan UKW. Sehingga di Aceh jangan ada lagi istilah wartawan dan media abal abal. Semoga. Wallahu ‘alam bissawab.

Penulis adalah Redaktur Harian Rakyat Aceh.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kepala BNN Aceh

26 March 2024 - 22:35 WIB

Tropicana Slim Demo Takjil Bulan Ramadhan Cegah dan Lawan Diabetes

26 March 2024 - 14:54 WIB

Trending di METROPOLIS