BANDA ACEH (RA) – Dr Armiadi Musa MA yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Aceh definitif kembali dipercaya sebagai pelaksana tugas kepala Baitul Mal Aceh.
Surat keputusan pengangkatannya diserahkan oleh Asisten I Bidang Kepemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr M Jafar, SH, M Hum di ruang kerjanya yang disaksikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden, Senin (24/2).
“Pergantian ini karena pelaksana tugas sebelumnya sudah habis masa jabatannya dan juga sudah kurang sehat, maka kami minta bantu Pak Armiadi yang secara pengalaman sudah sangat paham dengan Baitul Mal Aceh,” ungkap Jafar di sela-sela penyerahan surat keputusan tersebut.
Jafar juga merincikan ada tiga tugas pelaksana tugas kepala Baitul Mal Aceh, pertama, melaksanakan Qanun baru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh. Kedua, menyelesaikan perekrutan tenaga profesional yang juga diatur dalam qanun baru tersebut.
“Terkait tenaga profesional ini baru di Baitul Mal Aceh, jika belum ada regulasi perlu disediakan seperti pergub, maka itu perlu diselesaikan oleh Pak Armiadi,” tambahnya.
Sementara tugas yang ketiga, kata Jafar, yaitu mengoptimalisasikan pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Baitul Mal Aceh. Apalagi Baitul Mal Aceh sudah menjadi perhatian masyarakat dan para mustahik sangat menanti uluran tangan Baitul Mal Aceh.
“Tugas pelaksana tugas kali ini berbeda dengan pelaksana tugas sebelumnya, yaitu tidak perlu lagi merekrut pimpinan badan, karena nama-nama pimpinan Baitul Mal Aceh telah di DPRA,” ungkap Jafar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Baitul Mal Aceh Dr Armiadi Musa MA mengatakan penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas agar segala proses penyaluran zakat tidak vakum seiring habisnya masa jabatan pejabat sebelumnya. Apalagi di awal tahun tidak boleh ada dana zakat yang tersendat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Plt gubernur Aceh atas kepercayaan ini dan insyaallah saya berkomitmen untuk melakukan yang terbaik untuk Baitul Mal Aceh.” tutupnya. (ra)