Dinsos Perhatikan Keluarga Nelayan yang Ditinggalkan
BANDA ACEH (RA) – Dinas Sosial Aceh terus memantau kondisi 33 nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Thailand. Namun selain itu, pemerintah juga tetap dan terus memperhatikan keluarga nelayan yang ditinggalkan di kampong mereka.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri menerangkan, pihaknya memberi perhatian lebih untuk membantu para keluarga nelayan ini, disamping akan memberi perhatian lebih juga kepada masyarakat Aceh lainnya untuk perlu dibantu.
“Kita beri perhatian lebih, disamping juga pemilik kapal sudah berkomitmen untuk membantu keluarga nelayan. kita akan lihat dulu, apabila kondisi memprihantikan maka harus di bantu, “ujar Alhudri, saat konferensi pers, Senin, (24/2).
Adapun sebagai Informasi, kata Alhudri, tuduhan yang dijatuhkan kepala nelayan tersebut ialah, pelanggaran UU Perikanan karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi dan sejumlah besar awak kapal untuk ukuran kapal nelayan tradisional sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand.
Saat ini, langkah-langkah yang telah dilakukan, KRI Songkhla telah memberangkatkan Tim Konsuler ke Phang Nga guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi.
Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan. Bantuan kekonsuleran yang diberikan, kata Alhudri, meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data bio metrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor, pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air.
“KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia.”ungkapnya.
KRI Songkhla, lanjut Alhudri, telah menginformasikan kepada Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut.
“Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dr polisi ke jaksa. dan akan menyiapkan pendampingan hukum jika kasus ini sdh dilimpahkan ke pengadilan. “tuturnya.
Terkait dengan nasib keluarga nelayan, Alhudri menjelaskan, akan memberi perhatian lebih untuk membantu para keluarga nelayan ini, disamping akan memberi perhatian lebih juga kepada masyarakat Aceh lainnya untuk perlu dibantu.
“kita beri perhatian lebih, disamping juga pemilik kapal sudah berkomitmen untuk membantu keluarga nelayan. kita akan lihat dulu, apabila kondisi memprihantikan maka harus di bantu, ” ujarnya.
(Mag-82)