BIREUEN (RA) – Puluhan bangunan toko/kios yang dibangun di atas saluran irigasi di kawasan kota Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan meresahkan warga sekitar.
Adanya bangunan tempat usaha tersebut dapat mengganggu operasional dan pemeliharaan irigasi. Sehingga 300 hektar areal sawah di lima gampong (desa) terancam kering.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sampai saat ini belum mengambil tindakan terhadap bangunan toko/kios di atas saluran irigasi tersebut. Bahkan lima keuchik gampong dalam Kecamatan Peusangan, sudah menyurati Plt Bupati Bireuen dan Ketua DPRK Bireuen, dalam surat tersebut mereka melaporkan penyumbatan saluran irigasi.
Adapun kelima keuchik tersebut yaitu Keuchik Gampong Matang Mesjid, Matang Cot Paseh, Matang Sagoe, Krueng Deu dan Matang Glp Dua Meunasah Dayah.
Dalam surat nomor 082/11/2013/II/2020 yang ditandatangani oleh para keuchik lima gampong itu, dilaporkan bahwa aliran air ke areal sawah seluas 300 hektar tersendat dan terancam kekeringan pada musim tanam.
Penyebab tersendat aliran air irigasi teknis ke sawah masyarakat, sebagian saluran irigasi telah tersumbat dengan sampah, dan tidak dapat dibersihkan karena di atas saluran irigasi telah dibangun toko/kios.
“Kami sekarang sudah tidak tahu mau mengadu kemana lagi. Kepada camat, Dinas PUPR, Bupati, Dewan dan ke pihak Balai di Banda Aceh pun sudah kami laporkan. Namun tidak ada tindakan apa pun di lapangan,” kata Keuchik Gampong Matang Masjid Abdurrahman, Senin (24/2).
Sebelum menyurati Plt Bupati dan Ketua DPRK Bireuen, telah difasilitasi pertemuan antara masyarakat pemilik sawah dengan pemilik bangunan di atas saluran irigasi oleh pihak Polres Bireuen. Dalam pertemuan tersebut, yang turut dihadiri Kasat Reskrim dan pihak Kejari Bireuen, para pemilik toko/kios menyatakan bersedia membersihkan sampah dalam saluran irigasi.
“Tetapi ketika disuruh tanda tangan surat pernyataan oleh Camat Peusangan, tidak seorang pun pemilik bangunan yang bersedia tanda tangan. Sehingga sampai sekarang saluran masih tersumbat, dan yang dirugikan warga kami di lima gampong pada musim turun ke sawah tidak ada air irigasi,” ujar Abdurrahman.
Dia menambahkan, dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I juga sudah meninjau langsung ke lapangan. Kalau menurut orang Balai, bangunan di atas saluran irigasi tidak ada tawar menawar lagi, harus dibongkar karena melanggar aturan tentang pengamanan jaringan irigasi.
“Kami berharap kepada pemerintah, aturan bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di atas saluran irigasi dapat di jalankan, dan kami berharap segera mungkin permasalahan ini di tindak lanjuti karena kami butuh keadilan dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Peusangan, Erry Seprinaldi SSTP SSos MSi mengaku telah menyampaikan keluhan masyarakat lima gampong yang sawahnya terancam kering kepada Plt Bupati Bireuen beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menyurati Bapak Plt Bupati Bireuen melaporkan permasalahan yang merugikan masyarakat tersebut,” ujarnya. (mag84/slm)