SIMEULUE (RA) – Sepekan terakhir cuaca musim kemarau dan kekeringan sedang dalam wilayah di 10 Kecamatan Kabupaten Simeulue, yang dinilai berpotensi dan rawan terjadi bahaya kebakaran.
Sehingga dengan musim kemarau tersebut, dimanfaatkan warga untuk membuka lahan baru maupun membersihkan kebun dan ladang di pegunungan, yang kemudian hasil embersihan itu menyebabkan terjadi penumpukan material sampah yang mudah terbakar.
Untuk antisipasi tidak terjadi kebakaran hasil pembersihan kebun dan ladang itu, pihak Kodim 0115 Simeulue dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, melakukan patroli gabungan dan berupaya mendatangi pemilik kebun atau pemilik ladang, supaya tidak melakukan pembakaran.
Hal ini dijelaskan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0115 Simeulue, Letkol Inf Yogi Bahtiar, kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (26/2).
“Saya telah intruksikan Koramil, untuk secara rutin patroli dan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakay? supaya mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan baru dan membersihan kebun maupun ladangnya dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi hukumnya sangat jelas yakni pidana,” katanya.
Masih menurut Letkol Inf Yogi Bahtiar, dengan dilaksanakannya patroli rutin dan sosialisasi tersebut kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Hal senada juga dijelaskan Ali Hasmi, Kepala Pelaksana BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue, yang meminta warga untuk tidak sembarangan melakukan pembakaran sampah, baik itu sampah hasil pembersihan kebun dan ladang maupun sampah hasil pembukaan lahan baru.
“Sudah sepekan musim kemarau atau musim kering, sehingga hal ini rawan terjadi kebakaran dan kita minta supaya tidak sembarangan melakukan pembakaran. Lebih baik mencegah secara dini sehingga tidak menimbulkan penyesalan setelah terjadi,” demikian Ali Hasmi.
Dia menambahkan, bahaya kebakaran hutan sangat sulit dipadamkan, juga selain menelan kerugian bahkan dan resiko mengancam keselamatan jiwa, baik itu keselamatan petugas pemadam maupun pemilik kebun atau ladang. (ahi/rus).