Menu

Mode Gelap
Istri Dokter Sukardi Diduga Dibunuh Menyambut Bulan PRB 2024, DMC Dompet Dhuafa Gelar SPAB di Sekolah-Sekolah Haji Uma dan Komunitas Aceh di Malaysia Kembali Menfasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bener Meriah Tutup Buku 2023, PT PEMA Hasilkan Zakat Usaha Rp1,3 Miliar, Disalurkan melalui Baitul Mal Aceh Dinilai Pilih Kasih, SAPA Pertanyakan Komitmen Kejari Bireuen Tangani Kasus PNPM Jeunieb

NANGGROE BARAT · 28 Feb 2020 07:27 WIB ·

Pemerkosa Keponakan Menangis di Depan Kapolres


 Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol Trisno Riyanto memaparkan penangkapan tersanga pemerkosa keponakan, Kamis (27/2). (amar/rakyat aceh Perbesar

Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol Trisno Riyanto memaparkan penangkapan tersanga pemerkosa keponakan, Kamis (27/2). (amar/rakyat aceh

BANDA ACEH (RA) – RR (20) pemuda salah satu desa di Kota Banda Aceh, menangis terisak di Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol Trisno Riyanto SH, yang menginterogasinya, Kamis (27/2).

Kapolresta Banda Aceh memberikan beberapa pertanyaan kepada tersangka yang ditangkap atas tindak pidana kekerasan seksual yakni memperkosa keponakannya yang masih berumur 13 tahun. Keduanya tinggal di rumah yang sama.

Kombes. Pol Trisno Riyanto menjelaskan tersangka ditangkap Personel Polresta Aceh di kediaman kakaknya di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, 17 Februari 2020 lalu tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Usai mendapat laporan, polisi turun tangan memburu pelaku. RR akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya pada 17 Februari lalu.

“Setelah membuat laporan, korban sudah tidak lagi serumah dengan pelaku. Dari pengakuan korban dia sudah lebih dari satu kali diperkosa,” jelas Trisno, Kamis, (27/2).

Trisno Riyanto menceritakan perbuatan bejat itu awalnya dilakukan RR saat orang tua korban keluar rumah sekitar pertengahan 2019 lalu. Namun, kasus itu baru terungkap sekarang berdasarkan pengekuan korban pada orangtuanya.

“Pengakuan polos dari korban membuat orang tuanya syok, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis,” ungkap Trisno.

Menurut Trisno peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban dan perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

“Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami,” katanya.

Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, angka kejahatan terhadap kasus pencabulan ditahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus.

Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan instansi interkait, melakukan upaya prefentif melalui sosialisasi oleh bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

Dia mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam Handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, pungkas Kapolresta Banda Aceh. (mag-82/min)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Selasa PII Aceh Barat Gelar Rapimcab Bahas Evaluasi Program Kerja

7 October 2024 - 10:38 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Bawa Duta Baca Nasional ke Nagan Raya

5 October 2024 - 20:56 WIB

TMMD Bedah Rumah Tak Layak Huni, Milik Warga Miskin Simeulue

3 October 2024 - 18:49 WIB

TMMD Bedah Rumah Tak Layak Huni, Milik Warga Miskin Simeulue

3 October 2024 - 18:22 WIB

TNI Gelar TMMD di Pulau Simeulue

2 October 2024 - 18:41 WIB

Seragam Sekolah Gratis, Hakam-Ayi Jadi Primadona di Aceh Barat

2 October 2024 - 17:34 WIB

Trending di NANGGROE BARAT