MEUREUDU (RA) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya meringkus dua orang pencuri kambing, saat hendak melarikan menggunakan mobil rental ke arah Pidie, Minggu (1/3) pagi.
Kedua pelaku pencurian yaitu RF Bin Alm UD (20), warga Gampong Masjid Tuha, Meureudu, Pidie Jaya, dan JL Bin Ikr (30), warga Gampong Dayah Leubue, Ulim, Pidie Jaya. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbag Ni’am, melalui Kasatreskrim, Iptu Dedi Mizwar, kepada Rakyat Aceh, Senin (2/3) menjelaskan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku hewan ternak di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Iptu Dedi menyampaikan, pada Minggu (1/3) sekitar pukul 06.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi ada aksi pencurian hewan ternak di seputaran jalan Gampong Geulanggang, Ulim, Pidie Jaya.
Pelaku menggunakan mobil minibus jenis Avanza, warna putih dengan BL 1054 PG, mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengejaran. Pelaku hendak hendak menjual hewan curian ke wilayah seputaran Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di seputaran wilayah Padang Tiji, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga empat ekor kambing di dalam mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut hewan curian.
“Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pidie Jaya guna proses lebih lanjut,” ujar Dedi Mizwar. (amz/slm)