Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 3 Mar 2020 13:32 WIB ·

Pemerintah Aceh Peringkat ke-6 Kepatuhan LHKPN


 Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto Perbesar

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

BANDA ACEH (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Pemerintah Aceh berada di posisi keenam dari 51 instansi di Indonesia yang telah 100 persen mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.

KPK menyebutkan, sebagian besar instansi tersebut berinisiatif memajukan pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor.

KPK mencatat, dari total 1.375 instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan DPR/DPRD ada sekitar 1.237 instansi yang telah memiliki aturan internal pelaksanaan LHKPN. Sehingga bila dihitung, instansi yang patuh LHKPN tersebut telah mencapai angka 90 persen.

“Namun dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekitar 21 persennya belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (1/3/2020).

Sebab itu, KPK mendorong instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN, agar memantau penerapan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan LHKPN tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh bahkan sudah mencapai 100 persen pada awal bulan lalu, atau tepatnya pada Senin (10/2).

Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan selalu terlambat dan bahkan baru tuntas pada Desember.

“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan ini jauh-jauh hari. Ini sebuah pencapaian yang patut kita syukuri,” ujar Iswanto, Selasa (3/3/2020).

Iswanto menjelaskan pencapaian yang diraih Aceh merupakan hasil kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.

Iswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Berikut ini 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN

Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat ada 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.

Instansi-instansi tersebut adalah: 

  1. BPJS Kesehatan
  2. Pemerintah Kota Batam
  3. Pemerintah Kabupaten Wonogiri
  4. Pemerintah Kabupaten Karimun
  5. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
  6. Pemerintah Aceh
  7. Pemerintah Kabupaten Lingga
  8. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
  9. Pemerintah Kota Bekasi
  10. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
  11. Pemerintah Kota Denpasar
  12. Pemerintah Kabupaten Boyolali
  13. Pemerintah Kabupaten Pohuwato
  14. Pemerintah Kota Kupang
  15. Pemerintah Kota Gorontalo
  16. Pemerintah Kabupaten Barru
  17. PT. Bank Jambi
  18. Pemerintah Kabupaten Boalemo
  19. Pemerintah Kota Tomohon
  20. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
  21. Pemerintah Kota Madiun
  22. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
  23. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
  24. Pemerintah Kabupaten Lamongan
  25. Pemerintah Kabupaten Klungkung
  26. Pemerintah Kota Cimahi
  27. DPRD Kabupaten Wonogiri
  28. DPRD Kabupaten Boyolali
  29. DPRD Kabupaten Pamekasan
  30. DPRD Kabupaten Pangandaran
  31. DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
  32. DPRD Kabupaten Gorontalo
  33. DPRD Kabupaten Luwu Utara
  34. DPRD Kabupaten Maros
  35. DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
  36. DPRD Kabupaten Alor
  37. DPRD Kabupaten Soppeng
  38. DPRD Kabupaten Tanjung Jabbung Timur
  39. DPRD Kabupaten Bangka Barat
  40. DPRD Kabupaten Barito Selatan
  41. DPRD Kabupaten Barru
  42. DPRD Kabupaten Kaur
  43. DPRD Kabupaten Malaka
  44. DPRD Kota Gorontalo
  45. DPRD Kabupaten Konawe Utara
  46. DPRD Kabupaten Lamandau
  47. DPRD Kabupaten Lingga
  48. DPRD Kabupaten Nias Barat
  49. DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
  50. DPRD Kabupaten Pulau Morotai
  51. DPRD Kabupaten Sukamara.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA