class="post-template-default single single-post postid-26609 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Bireuen Janji Tak Akan Beli Mobil Dinas, Anggaran Dialihkan Bantu Dhuafa Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Keuchik di Gandapura Alumni Unimal Bukber di  Masjid Kampus Sulthan Malikussaleh Pemda Simeulue, Alokasikan THR ASN Rp18 Miliar ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas

GAYO-ALAS · 3 Mar 2020 07:12 WIB ·

Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor


 Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor Perbesar

TAKENGON (RA) – Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk kelompok pencurian sepeda bermotor (curanmor). Lima tersangka ditangkap di dua wilayah hukum berbeda, dalam sehari para tersangka bisa “memetik” empat sepeda motor.

Kepada wartawan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto SIK mengatakan, satu tersangka terpaksa diambil tindakan karena berusaha melawan petugas dalam penangkapan. “Alhamdullilah semoga dengan ditangkapnya lima pelaku curanmor ini Aceh Tengah bisa terus aman.

Dan kedepan kami berusaha terus memberikan rasa kenyamanan bagi warga Gayo,” jelas Nono yang baru beberapa hari bertugas di daerah hawa dingin itu.

Lima tersangka yang terdiri dari dua anak dibawah umur serta tiga dewasa semuanya mendapat peran yang sama. “Mengambil dan mengantarkan sepeda motor hingga menjual,” jelas Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra.

“Raja warga Lemah Burbana, Aceh Tengah, M Ilham warga Bies Mulie, Aceh Tengah keduanya berperan sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan seorang lainnya Banta Leman, Warga Arul Durin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur bertugas sebagai penadah juga pemetik,” terang Agus Riwayanto.

Mereka punya penadah tersendiri. “Kita akan kembali kembangkan kasus ini. AF dan MS memiliki tugas berbeda, AF sebagai eksekutor dan MS sebagai pemantau. Keduanya ditangkap di Kampung Segene Balik, Aceh Tengah 25 Februari 2020,” tambahnya.

Kedua kelompok itu kata Agus, melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah warga dan sepeda motor yang tengah terparkir. Dalam melangsungkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan kunci T. Mereka telah berhasil mencuri puluhan sepeda motor.

“Mereka sudah sangat ahli dalam hal membobol kunci kendaraan bermotor. Atas kasus kejahatan ini, kelima tersangka dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Agus Riwayanto.

Ditambahkan, Kapolres Aceh Tengah, Nono Suryanto, masyarakat bisa langsung melihat barang bukti kenderaan bermotor jika memang merasa kehilangan. “Silahkan datang dan pastikan jika ada sepeda motornya hilang, mungkin ada di Polres Aceh Tengah,” ajak Nono. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hasil Monitoring DLHK Subulussalam Terhadap Kegiatan PMKS PT. MSB Terdapat 14 Temuan

22 March 2025 - 17:58 WIB

Diduga Belum Miliki Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi, IKAPAS Desak Pemerintah Hentikan Kegiatan PMKS MSB

21 March 2025 - 23:38 WIB

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Trending di GAYO-ALAS