Harianrakyataceh.com – Polda Metro Jaya melakukan sidak ke penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Operasi dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Iwan Kurniawan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Herry Heryawan dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus. Mereka didampingi oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto.
Sejumlah toko dimasuki mereka guna mengecek harga jual masker. Rata-rata untuk masker biasa sudah menembus harga Rp 400 ribu per boks. Harga tersebut melonjak hingga 10 kali lipat dari harga pada hari biasa sebelum kasus korona terjadi.
“Mahal sekali Rp 400 ribu. Bapak beli berapa ke pemasok masker? Rp 350 ribu. Oh berarti bapak untung Rp 50 ribu,” tanya Iwan kepada pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3).

Berdasarkan pengakuan pedagang, untuk harga satuan masker dijual Rp 9 ribu. “Nanti bapak jualnya jangan mahal-mahal ya, kasihan masyarakat,” kata Iwan kepada pedagang itu.
Atas temuan ini, Iwan meminta kepada produsen masker agar tidak menjual masker dengan harga selangit. Karena akan berdampak pada harga di pasar. Bagi mereka yang tetap berbuat nakal, polisi tidak segan mengambil langkah hukum. “Semoga tidak ada pedagang yang memanfaatkan situasi saat ini,” ucapnya.
Bagi pedagang yang nekat mengambil keuntungan pribadi di tengah kasus korona, bisa dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan