class="post-template-default single single-post postid-26679 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Alumni Unimal Bukber di  Masjid Kampus Sulthan Malikussaleh ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa

NASIONAL · 4 Mar 2020 08:29 WIB ·

Polisi Sidak Penjual di Pasar Pramuka, Harga Masker Naik 10 Kali Lipat


 Polisi Sidak Penjual di Pasar Pramuka, Harga Masker Naik 10 Kali Lipat Perbesar

Harianrakyataceh.com – Polda Metro Jaya melakukan sidak ke penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Operasi dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Iwan Kurniawan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Herry Heryawan dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus. Mereka didampingi oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto.

Sejumlah toko dimasuki mereka guna mengecek harga jual masker. Rata-rata untuk masker biasa sudah menembus harga Rp 400 ribu per boks. Harga tersebut melonjak hingga 10 kali lipat dari harga pada hari biasa sebelum kasus korona terjadi.

“Mahal sekali Rp 400 ribu. Bapak beli berapa ke pemasok masker? Rp 350 ribu. Oh berarti bapak untung Rp 50 ribu,” tanya Iwan kepada pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan saat melakukan sidak kepada penjual masker pasar Pramuka, Jakarta Timur. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

Berdasarkan pengakuan pedagang, untuk harga satuan masker dijual Rp 9 ribu. “Nanti bapak jualnya jangan mahal-mahal ya, kasihan masyarakat,” kata Iwan kepada pedagang itu.

Atas temuan ini, Iwan meminta kepada produsen masker agar tidak menjual masker dengan harga selangit. Karena akan berdampak pada harga di pasar. Bagi mereka yang tetap berbuat nakal, polisi tidak segan mengambil langkah hukum. “Semoga tidak ada pedagang yang memanfaatkan situasi saat ini,” ucapnya.

Bagi pedagang yang nekat mengambil keuntungan pribadi di tengah kasus korona, bisa dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Ingin Wadah “Tray” Makan Bergizi Gratis Buatan Industri Lokal

20 March 2025 - 14:44 WIB

Mengenal dan Prediksi Harga Dogecoin

20 March 2025 - 04:27 WIB

Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah

19 March 2025 - 14:46 WIB

Bangun Banda Aceh Kreatif, Illiza Sowan ke Kementerian Ekraf

19 March 2025 - 06:36 WIB

Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax

18 March 2025 - 16:57 WIB

Kemlu Pulangkan 554 WNI Terduga Korban TPPO Online Scam dari Myanmar

18 March 2025 - 14:25 WIB

Trending di NASIONAL