Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

UTAMA · 5 Mar 2020 06:22 WIB ·

18 Ton Bawang Merah Gagal Diselundupkan ke Aceh


 18 Ton Bawang Merah Gagal Diselundupkan ke Aceh Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Tim gabungan Bea Cukai dan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ton atau 18.432 Kg bawang merah asal Thailand, di pesisir pantai wilayah Kuala Cangkoi, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/3).

Bawang Merah selundupan asal Thailand, Rabu (4/3/2020). Foto Bea Cukai

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 768 karung bawang merah, dua truk, satu mobil pick up, dan 10 saksi yang terdiri dari satu nakhoda, tiga ABK, tiga sopir, satu kernet, dan dua pemilik bawang merah. Kesemuanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.

Menurut informasi disampaikan Isnu Irwantoro, selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, kepada Rakyat Aceh, Kamis (5/3), menyampaikan, 18 ton lebih bawang merah yang berhasil diamankan petugas tersebut berasal dari Satun, Thailand.

Bawang tersebut diangkut ke Aceh menggunakan Kapal Motor KM. RENA III GT. 25 No.336/PPg. Total ada 768 karung yang diamankan petugas gabungan lewat Operasi BERSINAR, terdiri dari Bea Cukai (Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun) bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) / I Lhokseumawe.

Pengungkapan impor bawang merah ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan importasi bawang merah ilegal di wilayah Kuala Cangkoi.

Mendapat informasi itu, Tim Operasi BERSINAR menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi pada Rabu (04/03) pukul 09.00 WIB.

“Saat petugas datang, ditemukan kegiatan pemuatan bawang merah ilegal. Setelah petugas dekati dan periksa, 2 (dua) truk dan 1 (satu) mobil pickup L300 telah penuh muatan bawang merah,” kata Isnu.

Sedangkan sebagian bawang merah yang belum termuat, petugas mendapatinya dalam kondisi menumpuk di tanah seputaran lokasi.

“Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, bahwa bawang merah impor ini berasal dari Satun, Thailand dan merupakan ex. muatan KM. RENA III GT. 25 No.336/PPg,” terangnya.

Atas informasi ini, kata Isnu, tim patroli darat Bea Cukai menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke tim kapal patroli Bea Cukai “BC 20010” untuk mengejar kapal motor dimaksud.

Setelah satu jam melakukan pengejaran, tepat pukul 10.30 WIB tim kapal patroli “BC 20010” berhasil menangkap kapal tersebut di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dengan titik koordinat 05°15’36”U/097°29’24″T.

Selanjutnya KM. RENA III diamankan menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 768 karung bawang merah, 2 (dua) truk, 1 (satu) mobil pick up, dan 10 (sepuluh) saksi yang terdiri dari 1 (satu) nakhoda, 3 (tiga) ABK, 3 (tiga) sopir, 1 (satu) kernet, dan 2 (dua) pemilik bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik. (ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat

13 September 2024 - 17:52 WIB

Sahabat UAS Syech Fadhil Rahmi Dampingi Bustami Hamzah Sebagai Cawagub Aceh

13 September 2024 - 16:13 WIB

Membangun Kualitas Generasi Emas

13 September 2024 - 15:16 WIB

Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung

13 September 2024 - 15:10 WIB

Trending di NANGGROE BARAT