Harianrakyataceh.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi meminta warga negara Indonesia (WNI) di sana untuk tetap tenang. Imbauan ini dikeluarkan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi mengonfirmasi jumlah individu yang terjangklt virus korona baru atau Covid-19 di Arab Saudi Kimi mencapai tujuh orang.
“KBRI Riyadh terus meminta WNI di Arab Saudi untuk tetap tenang, waspada, senantiasa mengikuti petunjuk resmi dari Otoritas setempat, serta selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga,” ujar pihak KBRI Riyadh melalui keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Minggu (8/3).
Seluruh pasien positif virus korona baru di Arab Saudi juga dipastikan sudah mendapatkan perawatan yang menyeluruh dan terisolir oleh otoritas kesehatan Arab Saudi. Sementara terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Arab Saudi, pada 6 Maret atau Jumat lalu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan beberapa edaran. Akses masuk dan keluar Arab Saudi juga kini diperketat.
Seluruh kedatangan pesawat udara dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain untuk sementara akan dibatasi hanya melalui tiga bandara. Yakni Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam.
Perbatasan darat antara Arab Saudi dengan ketiga negara tersebut juga hanya dapat dilalui oleh truk pengangkut barang komersial saja. Tentunya dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan ketat kepada semua awak truk tersebut. Peraturan ini mulai berlaku kepada seluruh Warga Negara Arab Saudi dan ekspatriat mulai Sabtu (7/3) kemarin pukul 23.55 waktu setempat.
Setiap lndividu yang masuk ke wilayah Arab Saudi dengan visa baru atau yang masih berlaku, yang datang dan negara berisiko terkena wabah Covid-19 (yakni sesuai daftar yang dikeluarkan otoritas kesehatan Arab Saudi), maka yang bersangkutan harus menyerahkan sertifikat Uji laboratorium PCR (Polymerase Chain Reaction) yang menyatakan bebas infeksi Covid-19.
Maskapai penerbangan juga harus memastikan sertifikat tersebut valid dan diterbitkan dalam waktu kurang 24 jam sebelum penumpang tersebut naik ke pesawat udara. Peraturan ini berlaku bag| mereka yang pernah tinggal di negara-negara yang berisiko Covid-19 selama empat belas (14) hari sebelum memasuki Arab Saudi.
Selanjutnya KBRI Riyadh juga menyampaikan bahwa mulai Sabtu (7/3) kemarin, Kementerian Olah Raga melarang kehadiran penonton pada setiap kegiatan olah raga dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Pada Sabtu (7/3) kemarin, Raja Salman bin Abdulaziz AI Saud juga telah mengeluarkan Dekrit untuk membuka kembali pelataran tawaf. Namun pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi para jemaah umrah. Melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf umrah. Hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umrah dari semua negara. Termasuk Warga Negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Mekkah dan Madinah.
“Terkait hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk sementara waktu Tidak melakukan perjalanan ke kota Mekkah dan Madinah. WNI di Arab Saudi juga perlu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait virus korona mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi yang sangat tinggi, yaitu denda SAR 3 juta atau setara dengan Rp 11,3 miliar dan penjara 5 tahun,” tandas pihak KBRI Riyadh.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Rian Alfianto