MEUREUDU (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie memecat secara tidak hormat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena melakukan kejahatan yang berhubungan langsung dengan jabatan mereka. Pemecatan dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.
Kedua ASN diberhentikan tersebut yakni, Mansur Bin Ibrahim, mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, ia tersandung perkara penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana alam, satunya lagi adalah Fauzi, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan furniture nurse station, RSUD Pidie Jaya.
Mansur sampai saat ini masih menjalani hukuman atas putusan pengadilan di LP Benten, Sigli, Kabupaten Pidie. Sedangkan Fauzi telah menghirup udara bebas.
Meskipun masih menjalani hukuman dan telah bebas, tapi Pemkab Pidie Jaya mengambil tindakan tegas tehadap keduanya sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kedua orang ASN yang telah mendapat putusan inkracht, SK pemecatannya telah dikeluarkan kira-kira bulan November-Desember 2019 lalu. Pemecatan keduanya sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017,” kata Sekda Pidie Jaya, Abd Rahman Puteh kepada Rakyat Aceh, Senin (9/3) di ruang kerjanya.
Dikatakan Sekda, pemecatan terhadap Mansur dan Fauzi telah dikaji dan dikonsultasi dengan lembaga berwenang lainnya baik di Propinsi Aceh maupun pusat. Hasil konsultasi itu, lembaga-lembaga berwenang menyangkut ASN tetap mengintruksikan Pemkab Pidie Jaya untuk mengikuti aturan.
Dijelaskan juga bahwa kedua ASN itu baik Mansur maupun Fauzi di vonis majelis hakim bersalah. Mereka bersalah karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhungungan dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Mansur dan Fauzi telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal pemecatan PP nomor 11 tahun 2017. Sehingga keduanya diputuskan dipecat,” sebut Abd Rahman Puteh.
Sedangkan terkait dengan status Rajab yang juga seorang ASN yang juga divonis majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan furniture nurse station pada RSUD Pidie Jaya tahun anggaran 2016 lalu, kata Sekda, bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris pada BPBD Pidie Jaya dengan menjadi staf biasa dan dipindah tugaskan ke unit kerja lain.
“Setelah kami pelajari putusannya, Ra’jab tidak melanggar aturan ASN untuk di PTDH. Dia hanya diberi sanksi dicopot dari jabatan dan dipindah tugaskan. Dari Kejaksaan juga ada surat yang menyatakan, dia keselahannya tidak berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Sekda.
Sekda juga menyebutkan bahwa salah satu ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut melakukan perlawanan atas SK pemecatan yang dikeluarkan tersebut dengan menggugat ke PTUN Banda Aceh. Menurut Abd Rahman, pihaknya siap menghadapi gugatan yang katanya dilayangkan oleh Fauzi, tapi pihaknya belum menerima secara resmi perihal gugatan tersebut.
“Itu adalah hak warga negara untuk mencari keadilan. Dan kita (Pemkab) siap menghadapi gugatan itu, karena SK pemecetan telah sesuai dengan aturan,” demikian ujarnya. (san/slm)