LANGSA (RA) – Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, diamankan ke Polres Langsa karena menyimpan narkotika jenis sabu dan diduga menjualnya sebagai pekerjaan sampingan, Kamis (12/3).
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Wijaya Yudi Stira, dalam konfirmasinya kepada Rakyat Aceh mengatakan, kedua sipir yang ditangkap yakni masing-masing Rudy Syahputra (32) warga Gampong Alur Beurawe, Langsa Kota dan Ichsan Adha (37)warga Gampong Teungoh, Langsa Kota.
Selain kedua sipir, pihaknya juga ikut mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan Napi Lapas Kelas II B Langsa dari dalam lapas setempat.
“Ketiga napi Lapas Kelas II B Langsa yang kita amankan masing-masing Efendi (49) dan Yusrizal (46) dan Hajarul Aswad (29). Ketiganya kini sudah kita amankan juga ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan,” sebut Wijaya seraya menambahkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (9/3) dini hari.
Dijelaskannya, penangkapan kedua sipir Lapas Kelas II B Langsa bersama dua Napi tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Dimana tersangka Rudy selama ini diduga mengedarkan sabu kepada pemakai, dan atas dugaan tersebut akhirnya Rudy berhasil diamankan di Gampong Sidorejo, Langsa Lama. Bersama tersangka juga berhasil didapatkan barang bukti satu paket sabu.
Lanjutnya, pengembangan dari tersangka Rudy diketahui sabu tersebut didapatkan dari temannya I (DPO) atas suruhan napi Lapas Klas II B Langsa dan sipir Ichsan.
Selanjutnya, Unit Opsnal Narkoba Polres Langsa berkoordinasi dengan Kalapas untuk mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu Sipir Ichsan Adha, napi Hajarul Aswad, Efendi dan Yusrizal.
Sementara Kalapas Kelas II B Langsa, Saed Mahdar dalam konfirmasinya kepada Rakyat Aceh membenarkan perihal tersebut. Dirinya mengakui bahwa dua orang oknum pegawainya (Sipir-red) dan tiga warga binaannya telah diamankan polisi terkait kasus narkotika.
“Benar, dua pegawai saya telah diamankan karena kasus narkoba, juga tiga orang warga binaan yang terlibat. Khusus warga binaan ini saya langsung yang menjemput mereka dari dalam bangsal, ini sebagai bentuk dukungan kita untuk memberantas narkoba,” sebut Saed.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman terkait dua oknum sipir tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa kedua oknum sipir dimaksud akan diberhentikan sementara.
“Kedua Pegawai tersebut sesuai surat penahanan Polres Langsa, maka diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN,” demikian ungkap Merah Budiman melalui pesan singkat WhatApps kepada wartawan kemarin. (dai/min)