class="post-template-default single single-post postid-27027 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

NANGGROE TIMUR · 13 Mar 2020 04:21 WIB ·

Dua Sipir Lapas Langsa Jual Sabu


 Dua Sipir Lapas Langsa Jual Sabu Perbesar

LANGSA (RA) – Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, diamankan ke Polres Langsa karena menyimpan narkotika jenis sabu dan diduga menjualnya sebagai pekerjaan sampingan, Kamis (12/3).

Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Wijaya Yudi Stira, dalam konfirmasinya kepada Rakyat Aceh mengatakan, kedua sipir yang ditangkap yakni masing-masing Rudy Syahputra (32) warga Gampong Alur Beurawe, Langsa Kota dan Ichsan Adha (37)warga Gampong Teungoh, Langsa Kota.

Selain kedua sipir, pihaknya juga ikut mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan Napi Lapas Kelas II B Langsa dari dalam lapas setempat.

“Ketiga napi Lapas Kelas II B Langsa yang kita amankan masing-masing Efendi (49) dan Yusrizal (46) dan Hajarul Aswad (29). Ketiganya kini sudah kita amankan juga ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan,” sebut Wijaya seraya menambahkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (9/3) dini hari.

Dijelaskannya, penangkapan kedua sipir Lapas Kelas II B Langsa bersama dua Napi tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

Dimana tersangka Rudy selama ini diduga mengedarkan sabu kepada pemakai, dan atas dugaan tersebut akhirnya Rudy berhasil diamankan di Gampong Sidorejo, Langsa Lama. Bersama tersangka juga berhasil didapatkan barang bukti satu paket sabu.

Lanjutnya, pengembangan dari tersangka Rudy diketahui sabu tersebut didapatkan dari temannya I (DPO) atas suruhan napi Lapas Klas II B Langsa dan sipir Ichsan.

Selanjutnya, Unit Opsnal Narkoba Polres Langsa berkoordinasi dengan Kalapas untuk mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu Sipir Ichsan Adha, napi Hajarul Aswad, Efendi dan Yusrizal.

Sementara Kalapas Kelas II B Langsa, Saed Mahdar dalam konfirmasinya kepada Rakyat Aceh membenarkan perihal tersebut. Dirinya mengakui bahwa dua orang oknum pegawainya (Sipir-red) dan tiga warga binaannya telah diamankan polisi terkait kasus narkotika.

“Benar, dua pegawai saya telah diamankan karena kasus narkoba, juga tiga orang warga binaan yang terlibat. Khusus warga binaan ini saya langsung yang menjemput mereka dari dalam bangsal, ini sebagai bentuk dukungan kita untuk memberantas narkoba,” sebut Saed.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman terkait dua oknum sipir tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa kedua oknum sipir dimaksud akan diberhentikan sementara.

“Kedua Pegawai tersebut sesuai surat penahanan Polres Langsa, maka diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN,” demikian ungkap Merah Budiman melalui pesan singkat WhatApps kepada wartawan kemarin. (dai/min)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

FKP-70 Gelar Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim

15 March 2025 - 21:23 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 March 2025 - 15:15 WIB

Wakil Gubernur Silaturahmi ke Kediaman Almarhum Abu Tumin Blang Bladeh, Disambut Langsung Putra dan Pimpinan Dayah

13 March 2025 - 16:58 WIB

Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen

12 March 2025 - 16:34 WIB

Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK.

11 March 2025 - 15:03 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR