Banda Aceh (RA) Enam Kabupaten/kota di Aceh dihimbau segera membentuk dinas pertanahan masing-masing agar segala permasalahan soal tanah dapat diselaraskan dan saling mendukung dengan dinas provinsi.
Kadis Pertanahan Aceh Edi Yandra yang ditanya wartawan, Senin (16/3) menyebutkan himbauan ini sesuai dengan sambutan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat lounching SIM Tanah di aula kantor Gubernur Aceh, pekan lalu.
Menurut Edi dengan telah adanya dinas pertanahan sesuai dgn permendagri 95 Tahun 2016, pemerintah aceh lehih siap nantinya dalam proses menerima pengalihan kewenangan BPN ke Pemerintah Aceh melalui dinas pertanahan sesuai dgn regulasi UU 11 Tahun 2006 dan turunannya Perpres 23 tahun 2015, sementata ini menunggu pengalihan kewenangan dinas pertanahan bersama BPN terus berkoordinasi dan mensinkronisasikan kegiatan pertanahan bagi masyarakat dan saling bahu membantu urusan pertanahan yang ada di seluruh Aceh.
Selain itu, terkait penyelesaian konflik, penatagunaan tanah dinilai Edi masih menjadi persoalan mendasar sehingga perlu diselesaikan dengan. Baik tanpa berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Dengan telah dilakukan lounching SIM Tanah maka seluruh kabupaten/kota dapat berperan aktif menghimpun seluruh pendataan tanah yang meliputi 20 data tanah mulai dari tanah kawasan hutan sampai dengan tanah milik masyatakat sesuai dengan Pergub no 81 tahun 2019 tentang SIMTANAH di daerahnya masing-masing
Enam daerah yang belum terbentuk diantaranya Banda Aceh, Kota Langsa, Pidie, Pijay, Aceh Jaya dan Nagan Raya. (imj)