class="post-template-default single single-post postid-27519 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

NANGGROE TIMUR · 18 Mar 2020 07:32 WIB ·

Bupati Pidie Perintahkan Sekolah Ditutup 14 Hari


 Bupati Pidie Perintahkan Sekolah Ditutup 14 Hari Perbesar

Sigli (RA) – Bupati Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyiek) mengeluarkan edaran ke sejumlah dinas pendidikan umum dan agama untuk.meliburkan kegiatan pendidikan siswa selama 14 hari, terhitung sejak Selasa 17 Maret 2020.

Surat edaran Bupati Abusyiek, tertanggal 16 Maret 2020.ditujukan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pendidikan Dayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Para Pimpinan Perguruan Tinggi se- Kabupaten Pidie, dan Pimpinan Dayah/Pesantren.

Isi surat edaran Bupati Pidie, Roni Ahmad meminta seluruh pendidikan umum, pendidikan agama, serta perguruan tinggi untuk meliburkan sekolah atau kegiatan belajar mengajar selama 14 hari, terhitung besok.17 Maret 2020.

Sementara untuk Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan kebijakan pemerintah. Dalam pada itu, Bupati Abusyiek mengingatkan masing masing kepala dinas pendidikan umum.dan agama untuk tidak melakukan atau melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Kepada masing masing pendidik yang dituju dalam surat edaran itu adalah guru umum, teungku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widya suara, tutor, insfrastruktur, fasilitator, serta sebutan lainnya agar mendukung sepenuhnya surat edaran tersebut.

Selain itu, dianjurkan kepada pendidik dalam masa libur sekolah itu agar kepada siswa/mahasiswa diberikan tugas pekerjaan rumah melalui media daring (online) atau media lainnya.

Edaran bupati tersebut juga berbunyi agar tenaga pendidik selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan belajar mengajar di rumah. Selama sekolah tutup, masing masing kepala dinas pendidikan diwajibkan melapor ke Bupati Abusyiek.

Surat edaran Bupati Pidie itu, Senin (16/3) sekitar pukul 17.25 WIB dibahas hanfat oleh Forkopimda serta SKPK, dibawah pimpinan rapat Wabup Fadhlullah TM Daud ST, juga didampingi tiga Asisten mading masing Asisten I, Bahrul Walidin, Asisten Ii Bukhari, dan Asisten III, Mutti’in, Sementara rapat berlangsung diruang Setda Pidie. (mag85/slm)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Momentum TMMD ke-123, Eks Kombatan GAM Serahkan Senjata Api ke Dandim Bireuen

19 March 2025 - 18:46 WIB

Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka

19 March 2025 - 14:44 WIB

Gelar Bukber di Kediamannya, HRD Serap Aspirasi Masyarakat

18 March 2025 - 17:33 WIB

Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran

18 March 2025 - 17:15 WIB

Menguatkan Kepedulian, Meraih Keberkahan Bulan Ramadhan

18 March 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh

18 March 2025 - 15:11 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR