class="post-template-default single single-post postid-27503 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Alumni Teknik Unimal Santuni Anak Yatim dan Bukber KNPI Gandapura Sukses Gelar Ramadhan In Love Selama 7 Tahun Berturut-turut Gila! Harga Tiket Jakarta – Aceh Tembus Rp15 Juta, Ghufran: Tambah Penerbangan, Bukan Naikkan Harga! OPM Bantai Enam Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi Aktivis Lingkungan Minta DLHK Subulussalam Terbuka Hasil Monitoring dan Pengelolaan Lingkungan PMKS PT. MSB II

UTAMA · 18 Mar 2020 07:02 WIB ·

Kuota Haji Aceh 4.378 Jamaah Pelunasan Mulai 19 Maret


 Kuota Haji Aceh 4.378 Jamaah Pelunasan Mulai 19 Maret Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dimulai 19 Maret mendatang.

Ada dua tahap pelunasan biaya haji, pelunasan tahap pertama mulai 19 Maret-27 April 2020. Sedangkan, tahap kedua mulai 30 April-15 Mei 2020.

Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah.
Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi S.Si mengatakan, Kuota haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jamaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD).

Ia juga menuturkan, bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah diumumkan namanya untuk pelunasan Bipih, diharapkan mempersiapkan diri.

“Kita harap CJH mempersiapkan diri. Lengkapi syarat-syarat yang diperlukan berupa administrasi, dana, istitha’ah kesehatan. Jangan lupa hubungi Kankemenag setempat untuk informasi selengkapnya,” katanya, Senin (16/3).

Samhudi menjelaskan, Bipih disetor melalui bank-bank penerima setoran Bipih yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik secara tunai maupun non-teller melalui internet atau mobile banking.

“Lakukan pemeriksaan kesehatan dulu di rumah sakit atau Puskesmas setempat sebelum pelunasan. Dikarenakan, keterangan istitha’ah secara kesehatan menjadi syarat melakukan pelunasan,” ujarnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia. (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kluivert Buka Peluang Rotasi Pemain Saat Lawan Bahrain

24 March 2025 - 03:54 WIB

Gila! Harga Tiket Jakarta – Aceh Tembus Rp15 Juta, Ghufran: Tambah Penerbangan, Bukan Naikkan Harga!

23 March 2025 - 15:46 WIB

OPM Bantai Enam Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi

23 March 2025 - 15:42 WIB

Kelulusan Siswa SNBP 2025 di Aceh Timur Naik 18,96 Persen

23 March 2025 - 14:54 WIB

KNRP Aceh Siap Bantu MPU Salurkan Bantuan untuk Gaza

23 March 2025 - 08:05 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo

22 March 2025 - 19:36 WIB

Trending di UTAMA