class="post-template-default single single-post postid-27501 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Alumni Teknik Unimal Santuni Anak Yatim dan Bukber KNPI Gandapura Sukses Gelar Ramadhan In Love Selama 7 Tahun Berturut-turut Gila! Harga Tiket Jakarta – Aceh Tembus Rp15 Juta, Ghufran: Tambah Penerbangan, Bukan Naikkan Harga! OPM Bantai Enam Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi Aktivis Lingkungan Minta DLHK Subulussalam Terbuka Hasil Monitoring dan Pengelolaan Lingkungan PMKS PT. MSB II

UTAMA · 18 Mar 2020 05:41 WIB ·

Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Narkoba Internasional


 Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Perbesar

LHOKSEUMAWE (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan narkoba Internasional (Aceh-Malaysia).

Enam tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo dalam bungkus teh china. Para tersangka berinisial, yakni SY (49) warga Bireuen dan F (34), FR (37), MJ (39), MN (35) serta AI (39) warga asal Aceh Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra dan Kasubbag Humas, Salman dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Selasa (17/3) sore.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan pesisir pantai Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam informasi itu seseorang memiliki narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Kemudian, tim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Penangkapan pertama dengan membekuk tersangka F dan temannya SY, di kawasan Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dari pengembangan keduanya dibekuk FR di jalan KKA Aceh Utara.

Dalam pengembangan, tersangka FR disuruh untuk menelpon pemilik sabu berinisial BN (DPO) untuk mengatakan uang sudah ada ditabungan, tersangka SY sebesar Rp 600 juta.

Selanjutnya, ditentukan lokasi untuk transaksi sabu di jalan KKA Aceh Utara, dan tim langsung menuju lokasi. Saat dilakukan penangkapan tersangka yang membawa sabu berhasil melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

“Tersangka MJ yang sempat melarikan diri itu berhasil ditangkap pada Kamis 12 Maret lalu di kawasan Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Tim langsung mengintrogasi tersangka dan menanyakan barang bukti sabu, lalu disampaikan jika sabu berada pada tersangka MN warga Peunteut Kecamatan Blang Mangat,”jelasnya.

Dari MN disita barang bukti sabu 1 kilogram dalam bungkusan plastik warna merah, satu buah kotak rokok berisikan sabu seberat 22,38 gram,timbangan dan barang bukti lainnya.

Sementara berdasarkan pengakuan MJ jika narkoba sabu diperoleh dari tersangka AI yang berada di Medan. Tidak menunggu lama, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dan tim Dit Resnarkoba Polda Aceh menuju ke Medan. Tersangka AI berhasil ditangkap didepan Hotel Harper Kota Medan.

“Keterangan tersangka AI jika sabu diperoleh dari bandar Malaysia berinisial D (DPO). Sabu dikirim dari Malaysia oleh kurir yang tidak dikenal ke Nisam, Aceh Utara sebanyak 2 kilogram pada Februari 2020. (arm/min)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kluivert Buka Peluang Rotasi Pemain Saat Lawan Bahrain

24 March 2025 - 03:54 WIB

Gila! Harga Tiket Jakarta – Aceh Tembus Rp15 Juta, Ghufran: Tambah Penerbangan, Bukan Naikkan Harga!

23 March 2025 - 15:46 WIB

OPM Bantai Enam Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi

23 March 2025 - 15:42 WIB

Kelulusan Siswa SNBP 2025 di Aceh Timur Naik 18,96 Persen

23 March 2025 - 14:54 WIB

KNRP Aceh Siap Bantu MPU Salurkan Bantuan untuk Gaza

23 March 2025 - 08:05 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo

22 March 2025 - 19:36 WIB

Trending di UTAMA