ACEH TAMIANG (RA) – Sebanyak 19 orang pelajar di Kabupaten Aceh Tamiang terjaring patroli rutin Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di sejumlah warnet di wilayah Karang Baru dan Kota Kuala Simpang Rabu (18/3).
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh.Asma’i kepada wartawan mengatakan, usai diamankan para pelajar langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 10 orang pelajar SD, 8 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar tingkat SMK.
Kepada pelajar tersebut diberikan peringatan serta memanggil kedua orang tua mereka agar membawa pulang anak anaknya dan tidak lagi mengulanginya.Terhadap pemilik warnet kedepan tidak lagi menerima anak-anak sekolah pada jam belajar.
Diimbau kiranya selama masa libur agar orang tuanya dapat mendampingi dan membimbing anak-anaknya belajar dirumah dan jangan membiarkan keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Hal ini berkenaan dengan surat edaran Bupati nomor 338/1731/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran covid-19. Yang menerangkan, para pelajar agar kegiatan belajar mengajar dilakukan dirumah pada jenjang baik PAUD, TK, SD, SMP dan SLTA selama dua pekan ini. (urd/slm)