BANDA ACEH (RA) – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari, namun meminta para orang tua untuk membantu pembelajaran anak-anaknya selama masa metode belajar tatap muka dihentikan sementara.
Kebijakan ini upaya untuk menekan Corona Virus Diseas atau Covid-19 yang saat ini mewabah. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan fungsi kontrol orangtua di rumah masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Gubernur, saat memimpin rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terkait penanganan covid-19 atau biasa di singkat covid-19, di Ruang Tengah Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (17/3) sore.
“SE 440/4989 tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan orangtua dan masyarakat.
Kita dan banyak kalangan merasa prihatin karena perubahan metode belajar ini dianggap sebagai libur panjang, dan anak-anak bebas bepergian ke tempat umum. Banyak orangtua yang masih belum paham.
Oleh karena itu, saya instruksikan agar seluruh SKPA mensosialisasikan upaya ini secara masif agar para orangtua memahami tujuan diterbitkannya SE ini,” ujar Nova.
Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4989, yang salah satu poinnya adalah perubahan metode belajar tatap muka di sekolah dengan metode belajar di rumah. Namun, SE yang diterbitkan pada 15 Maret 2020 lalu, diartikan sebagai libur panjang. Pusat-pusat keramaian, cafe, warkop justru semakin disesaki pengunjug.
“Badan kesehatan dunia WHO menyatakan, bahwa masa inkubasi covid-19 berkisar antara 2-14 hari setelah seseorang terpapar.
Masa inkubasi adalah waktu antara terjadinya infeksi dan timbulnya gejala. 14 hari merupakan standar internasional. SE ini diterbitkan sebagai bentuk upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tanpa dukungan orangtua, masyarakat luas dan semua pihak, maka upaya ini yidak akan berjalan maksimal,” sambung Nova.
Ini Rekomendasi Rapat Forkopimda
Setelah mendengarkan saran dan masukan dari seluruh unsur Forkopimda dan SKPA yang hadir, Rapat tersebut menghasilkan 17 poin yang akan segera ditindaklanjuti, yaitu Membuat seruan bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda, Memperkuat Tim Gugus Tugas dengan membentuk tim pelaksana, Meredefenisi “Hari libur/belajar di rumah’ pada lembaga pendidikan, Menyiapkan skema sosialisasi dengan melibatkan TP PKK Aceh hingga ke gampong.
Melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum, Memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh dan melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh, Menginventarisir dan mengupayaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19.
Selanjutnya, setiap rumah sakit membatasi jumlah pengunjung dan waktu bezuk pasien, Mencegah karyawan Kapal Pesiar dan kru pesawatnya yang transit di Bandara SIM agar tidak turun dari pesawat, Meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap pengunjung di warung kopi/kafe, taman-taman, tempat wisata, pasar dan tempat keramaian lainnya.
Mengkaji pengaturan dan penerapan kebijakan social distance di lembaga pemerintahan, swasta dan institusi lainya serta tidak menerbitkan izin keramaian, Mencegah penyebaran berita hoax melalui patroli cyber, dan penerapan sanksi kepada penyebar berita tersebut, Pemerintah Aceh melakukan kerjasama dengan Unsyiah, dalam rangka penggunaan PCR Fakultas Kedokteran Hewan untuk pemeriksaan pasien suspect covid-19.
Pemerintah Aceh melakukan kerjasama dengan Telkomsel dalam rangka pengiriman SMS Blast sosialisasi penanganan covid-19, Pemerintah Aceh memberi himbauan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti keputusan rapat Forkopimda Aceh dan kebijakan Pemerintah Aceh tentang penangnan covid-19. (ril/min)