Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 22 Mar 2020 11:55 WIB ·

Jalani Social Distancing


 Rusmadi Redaktur Harian Rakyat Aceh Perbesar

Rusmadi Redaktur Harian Rakyat Aceh

Oleh: Rusmadi

Sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah sudah mulai mengingatkan masyarakat supaya tidak keluar rumah yang tidak berkepentingan dan hindari tempat keramaian atau pertemuan kelompok, hindari kontak langsung seperti bersalaman dan cium pipi kiri maupun kanan, jika tidak sehat, jalankan isolasi di rumah. Dan pakar kesehatan sudah menyarankan supaya kita cuci tangan pakai sabun dengan benar / gunakan hand sanitizer.

Apalagi kalau kita ingin berpergian sudah dibatasi, bahkan ada negara sudah menerapkan lockdown (penguncian jalur masuk maupun keluar).
Awal Covid-19 dari wuhan Cina, yang telah merenggut nyawa rakyatnya hingga ribuan. Covid-19 muncul pada akhir Desember 2019.

Wabah virus corona dalam menanganinya supaya jangan cepat menular dengan social distancing (jaga jarak sosial), hindari keramaian dan bagusnya di rumah aja. Social Distanding jaraknya 1 meter atau lebih dari teman atau dengan orang lain.

Dikhawatirkan bila teman batuk, flu dan bersin maka akan mudah menular karena cairan yang keluar dapat membahayakan teman di samping kita. Maka, sosial distancing tepat diberlakukan. Namun sebagian masyarakat kita masih menganggap ini sepele dan rasa takut yang berlebihan.

Dokter pun sudah menyarankan gunakan masker bila demam dan batuk, serta terapkan etika batuk.

Sebagai orang yang beriman, tetap waspada dan jangan panik yang berlebihan. Memank betul, orang yang beriman yakin ajal dan maut itu datang dari sang pencipta dan bisa terjadi kapan dihendakinya.

Kita sebagai masyarakat tentu harus patuh dengan apa yang sudah difatwakan oleh MUI maupun MPU Aceh tentang penanganan covid 19. MPU Aceh sendiri mengajak masyarakat untuk memperbanyak zikir dan berdoa, tidak ada larang salat berjamaah lima waktu maupun salat jumat berjamaah. Berbeda dengan di Jakarta dan DKI yang menitiadakan salat jumat di masjid dan salat baiknya dilakukan di rumah masing masing.

Bahkan baru baru ini Kapolri sudah mengeluarkan maklumat dalam mematuhi dari wabah covid19.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam salah satu poin maklumat tersebut ditegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat;

Berikutnya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), maka Kapolri mengeluarkan maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri,seperti:

  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  • Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  • Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
  • Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya massa.

Kapolri juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Juga diingatkan tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat. Apabila ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia data pasien yang mengidap penyakit Covid-19, yang disebabkan oleh virus corona Hingga Sabtu (21/3/2020) pemerintah pusat menyebutkan bahwa total ada 450 kasus pasien Covid-19 atau positif virus corona. Pasien Covid-19 meninggal 6 Orang, total ada 38 Kasus Angka ini bertambah 81 kasus dari pengumuman kemarin, yaitu 369 kasus hingga Jumat (20/3/2020).
Ada penambahan kasus baru sebanyak 81 orang sehingga total kasus ada 450 orang.

Saya juga berharap kepada masyarakat atau generasi kaula muda yang belum tahu permasalahan suatu persoalan seperti isu corona jangan menyebarkan berita hoaks, yang dapat merugikan diri sendiri. Biarlah pihak yang punya wewenang memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat.

Apalagi sekarang semua kita begitu mudah mengakses dan menshare berita berita dan foto maupun informasi yang belum pasti kebenaran di media sosial (medsos) supaya kita jangan mudah terpengaruh.

Di Aceh, pemerintah sudah mengeluarian instruksi untuk menerapkan sosial distancing, hindari keramaian, perbanyak zikir dan berdoa untuk terhindarny dari wabah corona.

Namun, kita bisa melihat larangan untuk tidak berada di tempat keramaian, warung kopi dan di tempat musik masih saja mudah terlihat terutama pada malam hari di Kota Banda Aceh.

Pemerintah Aceh dalam meminimalisir beredarnya SAR 2 atau virus corona ini dengan mengajak masyarakat melakukan social distancing, hindari keramaian, jaga kesehatan dan jangan lupa suci tangan dengan sabun.

Penyebaran virus corona di Aceh, kalau kita lihat data Covid-19 Aceh hingga 21 Maret 2020, Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 97 kasus, jumlah Covid-19 lab negatif. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)di rawat 5 kasus, jumlah covid-19 lab negatif.

Saya berharap kepada masyarakat untuk dapat menjalankan instruksi pemerintah dan membatasi kerja. Kalau pun tetap beraktifitas di luar rumah untuk dapat menjaga kesehatan. Kalau kita lihat dengan wabah corona, hubungan sosial kemasyarakatan seolah ada terjadi batasan, apalagi salaman dilarang saat ini dan hindari di tempat keramaian.

Sebelumnya diberitakan virus Corona di Kota Wuhan, di Cina yang menjadi lokasi awal terdeteksinya virus ini. Saat ini mereka sudah aman dari virus yang mematikan ini.

Penulis adalah Ketua Forum Jurnalis Peduli Kemanusiaan Aceh. Wakil Bendahara Forum PRB Aceh

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

37 Kepala UPT di Lingkungan Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

19 March 2024 - 14:38 WIB

Pesan Meurah Budiman Saat Lantik Pejabat Struktural UPT Pemasyarakatan

18 March 2024 - 18:21 WIB

Antisipasi Gagal Kuliah Pemerintah Berikan Pinjaman Lunak Pendidikan

18 March 2024 - 18:19 WIB

BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

18 March 2024 - 11:48 WIB

Sepuluh Rumah dan Dua Unit Sepmor Terbakar

17 March 2024 - 20:09 WIB

Dirlantas Polda Aceh Ucapkan Terima Kasih di Hari Terakhir Operasi Keselamatan Seulawah 2024

17 March 2024 - 18:43 WIB

Trending di METROPOLIS