BIREUEN (RA) – Komisi I DPRK Bireuen membidangi pemerintahan dan hukum, pertanyakan kelanjutan usulan DPRK setempat terkait SK definitif Bupati Bireuen yang belum selesai.
Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir Mustafa SE, mengatakan, DPRK Bireuen sudah sebulan yang lalu mengajukan surat usulan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan SK definitif Bupati Bireuen.
“Kami Komisi I DPRK Bireuen mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri, sejauh mana sudah proses SK Definitif Bupati Bireuen. Padahal pengajuannya sudah satu bulan lebih, tapi belum ada tindak lanjutnya,” ujar Yufaidir.
Kalangan masyarakat selalu mempertanyakan kepada DPRK, kenapa Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, hingga kini masih berstatus Plt atau pelaksana tugas, padahal masih banyak program yang harus direalisasikan untuk kemajuan Bireuen di bawah kepemimpinan Bupati, sedangkan Muzakkar statusnya masih pelaksana tugas (plt).
“Masyarakat pertanyakan sama DPRK Bireuen, kapan bupati definitif dilantik, kenapa masih plt, apakah DPRK tidak mengajukannya ke gubernur atau menteri dalam negeri, padahal kami sudah sebulan lebih mengajukannya ke gubernur dan menteri dalam negeri,” katanya.
Yufaidir berharap, agar Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri, segera memproses SK definitif Bupati Bireuen. Kalau pelaksana tugas (Plt), hanya menjalankan kinerja bupati sebelumnya. Sedangkan bupati definitif sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas kepada masyarakat Bireuen. (mag84/slm)