class="post-template-default single single-post postid-27875 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

NANGGROE BARAT · 23 Mar 2020 12:40 WIB ·

Kasus Prostitusi Online Mucikari Terancam 10 tahun Penjara


 Kasus Prostitusi Online Mucikari Terancam 10 tahun Penjara Perbesar

Calang (RA) – Kepolisian Polres Aceh Jaya saat melaksanakan gelar perkara telah menetapkan mucikari Riana (23) ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara akibat kasus prostitusi melibatkan anak dibawah umur yang berhasil diungkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres setempat, pada Senin (23/3).

Sebagaimana diketahui, Riana (23) yang berasal dari Aceh Selatan telah menetap di salah satu desa di Kecamatan Krueng Sabee, setelah mendapatkan laporan masyarakat tim buser bentukan satuan Reskrim Polres Aceh Jaya selama seminggu melakukan penyamaran dalam mengungkap kasus protitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut Kepolisian berhasil menangkapn pelaku yang bertindak sebagai mucikari disalah satu warong mie bakso Gampong Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee, pada Jum’at (20/3).

Kapolres Aceh Jaya Harlan Amir Mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan kepolisian pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), dalam tindakannya tersebut melibatkan anak dibawah umur serta M. (23) serta Dj (32) akibat melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Diancam kurungan penjara paling berat hukuman paling berat 10 tahun penjara, “setelah dilakukan penyelidikan untuk sementara saat ini tidak ada yang terlibat dari unsur kalangan pejabat”.

Tentu kami menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi Katanya (say)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

18 March 2025 - 14:40 WIB

Bupati M. Nasrun Mikaris: Ada Lima Bahasa Daerah di Pulau Simeulue

17 March 2025 - 20:35 WIB

Wabup Simeulue Nusar Amin: Warga Harus Mamfaatkan, Tiket Gratis Mudik Lebaran Lintasan Pulau Simeulue – Sumatera. 

17 March 2025 - 20:12 WIB

Selama Ramadan, Lancar Realisasi MBG di Simeulue

14 March 2025 - 17:11 WIB

Berlanjut, Gonta Ganti Dirut RSUD Simeulue

13 March 2025 - 21:36 WIB

Petani Simeulue Dapat Bala Bantun Puluhan Unit Alsintan dan Bibit Benih Padi

12 March 2025 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE BARAT