Calang (RA) – Kepolisian Polres Aceh Jaya saat melaksanakan gelar perkara telah menetapkan mucikari Riana (23) ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara akibat kasus prostitusi melibatkan anak dibawah umur yang berhasil diungkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres setempat, pada Senin (23/3).
Sebagaimana diketahui, Riana (23) yang berasal dari Aceh Selatan telah menetap di salah satu desa di Kecamatan Krueng Sabee, setelah mendapatkan laporan masyarakat tim buser bentukan satuan Reskrim Polres Aceh Jaya selama seminggu melakukan penyamaran dalam mengungkap kasus protitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut Kepolisian berhasil menangkapn pelaku yang bertindak sebagai mucikari disalah satu warong mie bakso Gampong Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee, pada Jum’at (20/3).
Kapolres Aceh Jaya Harlan Amir Mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan kepolisian pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), dalam tindakannya tersebut melibatkan anak dibawah umur serta M. (23) serta Dj (32) akibat melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Diancam kurungan penjara paling berat hukuman paling berat 10 tahun penjara, “setelah dilakukan penyelidikan untuk sementara saat ini tidak ada yang terlibat dari unsur kalangan pejabat”.
Tentu kami menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi Katanya (say)