LHOKSEUMAWE (RA)- Seluruh Lapas dan Rutan di Aceh mulai Sabtu (21/3) hari ini, akan menutup sementara layanan kunjungan.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, tanggal 19 Maret 2020, tentang Penutupan Sementara Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan Pemasyaratan (Narapidana/Tahanan) di Lapas/Rutan.
Kemudian juga mengacu kepada instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 16 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work From Home).
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, kepada Rakyat Aceh, kemarin, mengatakan, untuk Lapasnya juga akan ditutup sementara mulai besok (hari,red) untuk layanan kunjungan tamu atau keluarga warga binaan dalam Lapas.
“Kalau ada barang bawaan oleh keluarga narapidana/tahanan tetap diterima dan dititipkan pada pos penjagaan, tapi mereka tidak boleh bertemu dengan warga binaan,” ungkapnya.
Sebutnya, menutup sementara layanan kunjungan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk mencegah tebaran virus corona. “Kita tunggu saja keputusan Pemerintah, kalau nantinya Pemerintah menyatakan sudah bebas dari virus corona maka akan kembali diaktifkan kunjungan,”katanya.
Lanjutnya, terkait hal itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik kepada warga binaan, keluarga narapidana/tahanan dan masyarakat umum. Sedangkan, untuk titipan barang atau makanan dari keluarga napi masih seperti biasa dan tidak dibatasi.
“Kalau yang dibawa makanan maka kita akan selektif untuk melakukan pemeriksaan. Bagi pengantar titipan atau makanan juga harus menggunakan masker, jika pengantar makanan anak-anak tetap tidak kita terima,”imbuhnya. (arm/msi)