JAKARTA (RA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, keluarkan surat Instruksi dengan Nomor: Instruksi/01 III/2020 Tentang Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona. Surat tersebut agar ditindak lanjuti oleh Ketua Fraksi PD DPR-RI, Para Ketua DPD Partai Demokrat, dan Para Ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia, Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau lebih akrab disapa AHY itu, mengatakan, memperhatikan dan mencermati semakin meluasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka Partai Demokrat memandang perlu dilakukan Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona secara intensif, masif dan terkoordinasi.
“Gerakan ini merupakan bagian dari implementasi enam rekomendasi Partai Demokrat tanggal 20 Maret 2020, yang ditujukan untuk mendukung segala upaya pemerintah dalam menangani meluasnya wabah Covid-19,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Lebih lanjut dijelaskan, Sebagai kebijakan partai yang menyeluruh dan bersifat semesta, dengan mendayagunakan segenap sumber daya untuk melawan Covid-19, maka dengan ini saya menginstruksikan Kepada: Ketua Fraksi PD DPR-RI; Para Ketua DPD Partai Demokrat; Para Ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Isi surat Instruksi DPP Partai Demokrat
Pertama – Memastikan kepada seluruh kader untuk senantiasa menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik atau pembersih tangan (hand sanitizer); membersihkan rumah dengan menggunakan disinfektan dan tindakan-tindakan sanitasi lain yang dianggap perlu; menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan yang sehat danvitamin; serta menjaga kondisi fisik dengan berolahraga dan istirahat yang teratur.
Kedua – Memastikan kepada seluruh kader dan keluarga untuk tetap berada dan atau berkegiatan di rumah masing-masing kecuali dalam keadaan darurat. Jika harus keluar rumah, jaga jarak paling tidak satu meter dengan orang lain (social distancing); serta mengenakan masker jika sedang batuk atau flu. Jika kita disiplin melakukan “karantina mandiri” atau “self-lockdown”, maka penyebaran Covid-19 bisa kita batasi.
Ketiga – Memastikan kepada seluruh kader yang merasa mengalami gangguan kesehatan (seperti demam tinggi, gangguan pernapasan dsb) terutama bagi yang baru kembali dari daerah yang terlanda wabah atau yang merasa berinteraksi dengan orang yang positif terkena Virus Corona, maka WAJIB melaporkan dan atau memeriksakan diri ke dokter/Puskesmas/rumah sakit terdekat. Jika dipandang perlu, maka lakukan isolasi diri selama 14 hari untuk meyakinkan keluarga dan lingkungan terdekat tidak terdampak oleh kemungkinan penyebaran Virus Corona.
Keempat – Memastikan kepada seluruh pengurus partai agar semua agenda dan kegiatan partai yang mengharuskan kehadiran fisik, apalagi pengumpulan massa, agar DITIADAKAN atau DIKURANGI (sesuai dengan tingkat kerentanan daerah masing-masing). Koordinasi dan komunikasi, serta kerja-kerja politik agar dilakukan melalui teleconference atau aplikasi lain berbasis internet yang mendukung.
Kelima – Memastikan para kader partai, terutama yang menjadi Kepala Daerah dan Anggota Legislatif untuk melakukan aksi nyata dengan cara menghimpun dan mendistribusikan bantuan, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan dirinya. Bantuan yang dimaksud ditujukan baik bagi para pekerja medis yang menjadi garda terdepan dalam menangani pasien Corona, maupun bagi masyarakat yang paling membutuhkan di daerah masing-masing. Bantuan bisa dalam bentuk perlengkapan medis seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, Alat Perlindungan Diri (APD) maupun cairan disinfektan untuk ruang-ruang publik.
Keenam – Khusus kepada Ketua Fraksi PD DPR-RI, agar membantu pemerintah untuk: 1). Melakukan realokasi anggaran dan prioritas pembiayaan yang diperlukan dalam operasi penanggulangan Virus Corona, utamanya menambah kapasitas fasilitas kesehatan. (imj)