Calang (RA) – Bupati Aceh Jaya Drs H.T Irfan TB akan memecat tenaga harian lepas (THL) yang Ketahun nongkrong di warong kopi serta akan memotong 100% tunjangan kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kantor Bupati Aceh Jaya, Selasa (24/3).
Hal tersebut dalam upaya peran aktif pemerintah Daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19, untuk hari memang dilaksanakan pembagian SK kepada tenaga harian lepas (THL) tentu bagi yang tidak mematuhi himbauan maka akan mendapatkan sangsi tegas baik pemecatan maupun pemotongan intensif bagi asn.
Perlu diketahui, untuk mengantisipasi penyerbaran virus tersebut sangat dibutuhkan menjalankan pola hidup sehat dan bersih, maka masyarakat jangan terlalu panik tentu menghindari setiap keramaian serta menjaga jarak, Kata Irfan
Selain itu dirinya menambahkan terkait himbauan larangan mangkal dorong kopi tentu bukan saat jam kerja saja namun diberlakukan 24 jam selama status yang telah ditetapkan pemerintah masih berlaku. (say)
Bupati Aceh Jaya Drs H.T Irfan TB, sedang menyerahkan SK kepada tenaga harian lepas di Kantor Bupati Aceh Jaya, Selasa (24/3) Harian Rakyat Aceh Hendra