class="post-template-default single single-post postid-27956 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Alumni Unimal Bukber di  Masjid Kampus Sulthan Malikussaleh ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa

UTAMA · 27 Mar 2020 07:48 WIB ·

Pengurusan Jenazah Terpapar Corona Ikuti Protokol Medis


 Pengurusan Jenazah Terpapar Corona Ikuti Protokol Medis Perbesar

Quote : Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni
“Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit Covid 19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan shalat hormat waktu,”

BANDA ACEH (RA) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, pengurusan jenazah pasien berstatus positif atau pun suspect virus corona di Aceh, harus lah mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Taushiyah MPU Aceh yang tertuang dalam surat keputusan nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit.

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit Covid 19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah.

“Semua proses pengurusan jenazah Covid 19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan,” kata Murni.

Oleh karena itu, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien Covid-19.

“Keluarga pasien dan masyarakat kita harapkan mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama,” ujar Murni.

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bagi para petugas medis yang menangani pasien virus corona. Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi petugas medis dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.

“Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit Covid 19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan shalat hormat waktu,” ujar Murni.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Istri Korban Pembunuhan Oknum TNI di Aceh Utara Komunikasi dengan Haji Uma via Video Call, Minta Pelaku Dihukum Berat

21 March 2025 - 14:37 WIB

Dirreskrimsus Polda Aceh Kembali Gelar Sahur On The Road

21 March 2025 - 07:08 WIB

Dahnil Anzar Silaturahmi dengan Wali Nanggroe, Bahas Pengembangan Haji dan Ekonomi Aceh

20 March 2025 - 16:20 WIB

Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia

20 March 2025 - 15:21 WIB

10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa

20 March 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Minta Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit

20 March 2025 - 04:31 WIB

Trending di UTAMA