class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28034 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Karena Utang Rp 300 Ribu, Santri Bunuh Santri Di Pidie Jaya UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret Forum Aliansi Masyarakat Kaway XVI Apresiasi Pemkab Rehabilitasi Jalan lintas Meulaboh – Tutut Aster Kodam IM Bersama Perum Bulog Aceh, Memastikan Harga Jual Gabah Sesuai HPP   Ternyata, DLHK Tak Lakukan Uji Lab Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rikit

UTAMA · 29 Mar 2020 11:53 WIB ·

Aceh Berlakukan Jam Malam


 Aceh Berlakukan Jam Malam Perbesar

BANDA ACEH (RA) –  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.

Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) sampai dengan Jumat (29/5).

Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh.

Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020. Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.

“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu. Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terkait penanganan covid-19 di Meuligoe Gubernur Aceh (17/3), telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti.

Salah satu poin dalam rapat saaat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. Kemudian memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh serta melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh, juga menginventarisir serta mengupayakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19. (ra)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret

18 April 2025 - 15:15 WIB

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

18 April 2025 - 06:43 WIB

Haji Uma Serahkan Dokumen Persoalan PPPK Aceh ke BKN dan Menteri PANRB

17 April 2025 - 23:24 WIB

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaaan, Haji Uma Apresiasi Kepolisian

17 April 2025 - 22:57 WIB

Peternakan Sapi Perah Cuan Besar Berkat Program MBG

17 April 2025 - 20:35 WIB

Mualem Silaturahmi dengan Abuya Amran dan Ziarah Makam Abuya Muda Waly

17 April 2025 - 18:22 WIB

Trending di UTAMA