LANGSA (RA) – Untuk mencegah atau antisipasi Penyebaran wabah Virus corona (Covid-19) Pemerintah Kota Langsa memberlakukan jam malam, mulai pukul 20.30 Wib – 05.30 Wib selama dua bulan kedepan.
Demikian disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag. Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM sesuai keputusan rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin (30/3) di Aula Walikota Setempat.
Lebih lanjut dikatakan, kota Langsa berada dalam Status Tanggap Darurat dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah, jadi kepada para Geuchik agar setiap warganya yang baru pulang dari luar daerah atau tamu yang masuk wajib lapor, dan Para Camat harap berkomunikasi dengan Geuchik diwilayahnya masing-masing terhadap keramaian di Kampung untuk di hentikan.
Oleh sebab itu, dibatasi aktivitas malam agar masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari.
Jam malam ini juga diberlakukan kepada pengelola Warung Kopi, Rumah Makan Cafe-Cafe, Pasar, Swalayan, Karoeke, Wahana Permainan, Tempat Hiburan, Tempat Wisata/Rekreasi, Tempat Olahraga, dan Tempat Usaha lainnya.
Kemudian jelas M. Husin Walikota Langsa yang juga dikenal dengan Toke Su’um penerapan jam malam ini berlaku sejak hari ini tanggal 30 Maret sampai 29 Mei 2020.
“Pemberlakuan ini tidak hanya kepada masyarakat tapi juga kepada angkutan umum pada jam malam tidak dibolehkan kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan masyarakat misalnya truk bawa sembako dan lain-lain dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.” Ujarnya.
Selanjutnya untuk mendukung operasional antisipasi Covid-19 Pemko Langsa akan melakukan pergesaran anggaran termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai izin Gubernur. Kepada fakir miskin selama pemberlakuan jam malam direncanakan untuk disantuni dalam bentuk kebutuhan pokok. (ra)