KUTACANE (RA) – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Fitrah SH, memberikan penghargaan kepada Jaksa dan warga berhasil menggagalkan tahanan kabur saat sidang, berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (30/3).
Tiga jaksa mendapat penghargaan itu pengawal tahanan, Basri, Rio Putra dan Nanda. Adapun penghargaan untuk warga, diterima Sektaris Desa Pulonas, Babussalam, Rahmat Selian.
” Penghargaan atau Apreasiasi ini, sebagai bentuk terimakasih Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Karena telah bekerja dan membantu pihak kami mengamankan Terdakwa, yang melarikan diri saat sidang sedang berlangsung,” Kata Kajari Aceh Tenggara Fitrah, dalam rilisnya kepada Rakyat Aceh.
Diketahui, DS merupakan terdakwa yang didakwa pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 290 ayat 1, pasal 351 pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke5 atau percobaan permerkosaan dan pencurian. Bahkan saat melakukan aksinya Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dalam kondisi tidak berdaya.
Adapun kronologis kejadian itu Terdakwa dengan modus berpura-pura muntah saat proses persidangan berlangsung pada kamis (26/3) lalu.
Lantas terdakwa dibawa oleh petugas pengawal tahanan Kejari ke luar gedung pengadilan, namun dirinya memamfaatkan waktu itu untuk melarikan diri, keluar dari gedung Pengadilan.
” Secara Pribadi saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-sebasarnya kepada petugas pengawal tahanan dan warga Desa Pulonas atas bantuannya dalam mengamankan tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang mencoba melarikan diri saat itu,” Sebut Fitrah.
Lebih jauh, acara tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti protokol Social Distancing, yaitu jarak aman minimal 1 Meter dan juga selesai acara diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dalam upaya pencegahan mewabahnya Virus Covid-19. (Rel)