Menu

Mode Gelap
KIP Bireuen Fasilitasi PPS Cara Buat LPJ MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Layanan Khitan Perempuan Korem Lilawangsa Gelar Garjas Periodik II China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit Begini Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Faktanya Bikin Bergidik Ngeri

UTAMA · 31 Mar 2020 07:52 WIB ·

PN Banda Aceh Gelar Persidangan Teleconference


 Pengadilan Negeri (PN), Banda Aceh menggelar sidang melalui teleconference, Senin (30/3) dalam mengurangi interaksi dan berkumpulnya massa. (amar/rakyat aceh) Perbesar

Pengadilan Negeri (PN), Banda Aceh menggelar sidang melalui teleconference, Senin (30/3) dalam mengurangi interaksi dan berkumpulnya massa. (amar/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Pengadilan Negeri (PN), Banda Aceh, Senin (30/3), menggelar sidang melalui teleconference (komunikasi jarak jauh-red). Upaya ini dilakukan guna mengurangi interaksi dan berkumpulnya massa.

Humas PN Banda Aceh Sadri, SH, MH mengatakan, sidang melalui video teleconference sebagai penerapan physical distancing (menjaga jarak-red) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan setelah keluar surat dari MA maka PN segera mengadakan persidangan jarak jauh.

Sadri menjelaskan, saat berlangsungnya sidang, terdakwanya berada di rutan, sementata jaksa ada di Kejari.

“Sidang memang dapat kita laksanakan, tapi yang menjadi kendala itu jaringan. Seperti tadi kita tanya, terdakwanya tidak mendengar, “tuturnya.

Saat ini ditanya hingga kapan diberlakukan telekonferensi, Sadri mengatakan belum dapat mengetahui hingga sampai kapan akan berlangsung sidang jarak jauh seperti ini.

Hal sama juga turut dirasakan salah seorang pengacara Ramli Husen. Menurutnya jaringan menjadi kendala sehingga sulit terhubung ke LP. Ia berharap wabah corona cepat menghilang, dan semua kembali berjalan normal lagi.

“Keadaan wabah Corona memang sistem begini. Tidak ada keramaian. Karena ini perdana, semoga kedepan maksimal,”pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

“Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (29/3).

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

“Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020,” ujarnya. (mag-82/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit

12 November 2024 - 15:06 WIB

Prabowo ‘Endorse’ Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Serahkan ke Bawaslu

11 November 2024 - 16:26 WIB

Kepala dan Guru SLBN Langsa Raih Juara Satu dan Dua Jambore GTK Hebat 2024

11 November 2024 - 15:39 WIB

Lebih dari 18.000 warga Lebanon masuki Irak di tengah serangan Israel

11 November 2024 - 14:56 WIB

Menteri ATR siap mendukung pengadaan lahan untuk kebutuhan TNI

11 November 2024 - 14:42 WIB

Tim Penilai Masjid se-Aceh Besar Tuntaskan Penilaian, Ketua DMI Aceh Besar Ucapkan Terimakasih

11 November 2024 - 14:22 WIB

Trending di UTAMA