Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

EKBIS · 1 Apr 2020 05:38 WIB ·

Tagihan Kredit Tetap Berlaku, Masyarakat Sampaikan Keluhan Kepada Anggota DPD RI


 Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma

LHOKSEUMAWE (RA) –  Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma meminta agar penangguhan atau restrukturisasi pembiayaan maupun kredit perbankan kepada masyarakat terdampak virus corona disosialisasikan dengan jelas dan direalisasikan dengan kongkrit.

Hal ini disampaikan Haji Uma seiring banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada dirinya terkait penagihan cicilan kredit oleh para perbankan dan leasing yang tetap dilakukan paska adanya instruksi Presiden Jokowi.

“Banyak masyarakat mengeluh tetap ditagih oleh perbankan dan leasing. Menindak lanjuti hal ini, saya telah berkomunikasi dengan Kepala OJK Aceh untuk mendapat informasi kongkrit terkait tindak lanjut realisasi instruksi Presiden Jokowi tersebut”, ujar Haji Uma, Rabu (1/4/2020).

Haji Uma melanjutkan, dari hasil penjelasan OJK Aceh, sasaran kebijakan ini adalah kreditur yang terkena dampak penyebaran virus covid 19 baik langsung ataupun tidak langsung. Dalam hal ini kreditur terlebih dulu mengajukan kepada pihak perbankan dan akan dikaji kelayakan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku.

“Informasi ini mesti disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar tidak salah tafsir dan muncul kisruh dan menjadi persoalan lain ditengah makin meningkatnya penyebaran virus corona. Pemerintah juga harus menetapkan sanksi tegas kepada leasing atau perbankan yang tidak mengikuti kebijakan ini. kebijakan ini belum efektif berjalan dilapangan dan belum semua perbankan dan leasing patuh”, tegas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, dari laporan dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, mereka belum benar-benar faham terkait mekanisme dan sektor mana saja yang jadi prioritas kebijakan. Selain itu, masih terjadi perdebatan antara debitur dengan perbankan dan leasing dilapangan.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2030, disebutkan sasaran kebijakan stimulus dampak covid 19 adalah debitur UMKM yang terkena dampak langsung dan tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. (ra)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Epson Indonesia Sajikan Bukber Spektakuler, Sinergi Bersama Media dan Hikmah Ramadan

28 March 2024 - 13:45 WIB

Tips Berkendara Aman Saat Bulan Puasa

28 March 2024 - 13:15 WIB

Ramadan Penuh Makna, The Reiz Suites, Artotel Curated Medan Bagikan Sembako Ke Beberapa Rumah Tahfidz Dan Panti Asuhan

28 March 2024 - 11:38 WIB

Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan

28 March 2024 - 00:01 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS